Dituntut 6 Tahun Penjara Penasihat Hukum Amril Mukminin Bakal  Ajukan Pembelaan

Dituntut 6 Tahun Penjara Penasihat Hukum Amril Mukminin Bakal  Ajukan Pembelaan

CELOTEHRIAU - Setelah menjalani beberapa bulan persidangan akhirnya, Kamis (1/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntut Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, dengan pidana 6 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menyatakan Amril Mukminin terbukti menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan oleh Triyanto sebesar Rp5,2 milar. Suap itu diberikan agar PT CGA mengerjakan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Kemudian Amril Mukminin juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diberikan oleh pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

"Uang itu diterima di kediaman terdakwa pada Juli 2013-2019. Ada juga yang langsung diberikan kepada Amril Mukminin dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni," ujar JPU KPK.

Atas perbuatannya itu JPU menyatakan, terdakwa Amril Mukminin melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Oleh karena itu terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap JPU saat sidang virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kemudian terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan jika tidak dibayar. Namun terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Amril Mukminin tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan hal yang meringankan, Amril sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Amril Mukminin bersama Tim Penasihat Hukumnya akan melakukan pembelaan.  
Tim penasehat hukumnya Amril Mukminin,  Miftahul Ulum SH menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Kami ada beberapa hal tak sependapat dengan JPU. Kami akan ajukan pembelaan. Minta waktu dua Minggu untuk membacakan pembelaan kami," ujar Miftahul.

Terkait permintaan itu Majelis hakim mengabulkannya. "Kami beri waktu selama dua minggu, jangan ditunda lagi," kata Lilin kepada tim penasehat hukum Amril Mukminin.

Usai sidang, Miftahul berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab Amril sudah mengembalikan uang Rp5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK. "Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara,"  ucap Miftahul.

Kemudian, Amril Mukminin selama persidangan selalu kooperatif. Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan. 

"Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya," ungkap Miftahul. (RT)

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index