Cara Menghitung UMP 2021 Setelah Ada UU Ciptaker 

Cara Menghitung UMP 2021 Setelah Ada UU Ciptaker 

CELOTEH RIAU--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan mengikuti formula lama yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebab, belum ada formula baru sesuai rencana penerapan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang belum lama disahkan oleh DPR.

Ida mengatakan sebenarnya menurut aturan, formula UMP 2021 seharusnya tidak lagi mengikuti PP 78/2015. Sebab, ada perubahan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per lima tahun.


"Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021. Namun, kami semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan normal seperti dalam pp maupun uu," kata Ida, dikutip Kamis (8/10).

Maka dari itu, Ida memperkirakan ketentuan upah minimum tahun depan tak berubah dari tahun ini. Namun, keputusan final masih terus dikaji bersama Dewan Pengupahan Nasional.

"Kami dapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional dan saran ini akan jadi acuan bagi kami, menteri untuk tetapkan upah minimum 2021. Karena kalau paksakan mengikuti PP 78 atau uu baru ini, banyak perusahaan yang tidak bisa bayar upah minimum provinsi," imbuhnya.

Sementara bila merujuk pada formula UMP tahun ini, maka besaran kenaikan upah untuk tahun depan seharusnya dihitung berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Pada 2020, upah minimum ditetapkan sebesar 8,51 persen yang berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen.

Untuk tahun depan, bila merujuk pada formula itu, maka upah minimum tidak naik atau maksimal kenaikan sekitar 3,1 persen. Proyeksi ini berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.

#serba serbi

Index

Berita Lainnya

Index