Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Disdikpora Kuansing,  Ketua KONI Kuansing Ditahan 

Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Disdikpora Kuansing,  Ketua KONI Kuansing Ditahan 
Kajari Kuansing Hadiman didamping Kasipidsus Roni Saputra SH saat memberikan keterangan pers.

CELOTEHRIAU--Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi, AS resmi ditahan oleh Kejaksaan negeri Kuansing, Jumat (23/10/2020) siang.

AS ditahan bersama EE dan S karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat peraga/ modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora ) Kuansing tahun anggaran 2019.

Peran AS dalam perkara ini yaitu sebagai orang yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sedangkan EE sebagai direktur CV Aqsa Jaya Mandiri selaku pihak yang memenangkan tender. Kemudian S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). S sendiri adalah ASN yang menjabat sebagai kabid Sarana dan Prasana di disdikpora Kuansing.

Usai melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH, MH dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan alat peraga di disdikpora Kuansing tahun anggaran 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Kuansing nomor Print-07/L4.18/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.

Dari hasil penyidikan ditemukan fakta yaitu, bahwa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdapat pagu anggaran sebesar Rp. 4,5 Miliar.

Dalam pelaksanaannya, S selaku PPK sekaligus merangkap KPA menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp. 4.499.990.000, 00 dengan item barang sebanyak 34 item dan untuk 20 paket.

Bahwa penyusunan HPS tersebut kata Hadiman, nilainya hampir sama dengan harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT.GS di Bekasi, Jawa Barat. Padahal dari harga distributor tersebut diberikan potongan harga/ diskon sebesar 40 persen dari harga yang ada dalam daftar harga barang tersebut, akan tetapi PPK/KPA hanya mengurangkan 10 persen dan dimasukan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.

Dalam kontrak, sambung Kajari, terdapat nilai kontrak sebesar Rp. 4.490.186.000 dengan penyedia jasa yaitu CV. Aqsa Jaya Mandiri.

Kemudian, fakta yang juga ditemukan, pekerjaan dilaksanakan oleh AS, dan untuk mengurus pemyusunan dokumen penawaran sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh orang suruhan AS yaitu Y dan RD. Sedangkan EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, hanya menandatangani seluruh dokumen dan administrasi. Kepada EE diberikan fee atas pinjam perusahaan sebesar Rp 60 juta.

selanjutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pembayaran uang muka 20 persen yang nilainya sebesar Rp.898.037.200 ke CV Aqsa Jaya Mandiri dipotong PPh dan PPn sehingga menjadi Rp 804.151.494. Sedangkan pembayaran 100 % nilainya Rp 3.592.148.800. Dipotong pajak PPn dan PPh menjadi 3.216.605.972.

Ternyata yang dibayarkan CV Aqsa Jaya Mandiri ke pihak PT GS atas barang dalam pekerjaan tersebut hanya sebesar Rp 2.711.000.000. Pembayaran dilakukan empat kali, pertama 11 Juni 2019 sebesar Rp 500 juta, kedua 20 Juni 2019 sebesar Rp 150 juta, ketiga masih pada Juni 2019 sebesar Rp 200 juta dan terakhir 31 Juli 2019 sebesar Rp 1.861.000.000. Pembayaran ke PT GS ini dilakukan oleh dua tersangka yaitu, EE dan AS.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini sebut Hadiman diperkirakan sebesar, Rp 1. 350.000.000.

Berikutnya, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu, pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 terntang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Kemudian, apakah dalam perkara ini akan ada penambahan tersangka lainnya ataupun masih ada kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Kajari dengan tegas menyatakan akan mengusut hal tersebut hingga tuntas.”Sementara, sekarang masih tiga tersangka. Nanti sesuai bagaimana perkembangannya dan yang terungkap di fakta persidangan. Apakah nanti ada tersangka lain, tentu akan kita tetapkan,”tegasnya.(Kuansingpos com/yaq)

Berita Lainnya

Index