Bunuh Mertua di Sumsel, Buron 3 Bulan, Herman  Ditangkap di Sentajo Raya Kuansing 

Bunuh Mertua di Sumsel, Buron 3 Bulan, Herman  Ditangkap di Sentajo Raya Kuansing 
Ilustrasi

CELOTEHRIAU--HS alias Herman Stepan pembunuh mertua Icih Utarsih (48) di  Musi Rawas, Sumatera Selatan, HS alias Herman Stepan (24) yang buron selama 3 bulan ditangkap di Provinsi Riau.

Kawasan camp perkebunan sawit yang berada di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadi akhir pelariannya yang buron sejak pembunuhan yang dilakukannya  4 Oktober 2020 lalu. 

"Pelaku HS yang melarikan diri sejak kejadian pembunuhan 4 Oktober 2020 di wilayah Musi Rawas telah berhasil diamankan di Kuansing," kata Kapolres Kuansing Henky Poerwanto melalui Paur Humas, Ipda Juliar Lumban Tobing, Rabu (13/1/2021).

Herman Stepan yang jadi buronan polisi selama 3 bulan tersebut ditangkap Satuan Reskrim Polres Musi Rawas yang di-back up Polres Kuansing.

Penangkapan tersebut pun tanpa perlawanan, Herman yang sembunyi di kediaman keluarganya di perkebunan kelapa sawit itu hanya bisa pasrah. Kini dia mesti mendekam di balik jeruji besi.

Ipda Juliar menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, awalnya aksi bejat tersebut bermula saat pelaku merasa sakit hati terhadap mertuanya yang diduga menyembunyikan isteri pelaku di Dusun I, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.

Sehingga pelaku merasa mertuanya tersebut berusaha memisahkan pelaku dengan istrinya. Maka pada tanggal 4 Oktober 2020 sekitar 05.00 WIB subuh, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur untuk mengetahui keberadaan istrinya. Sebelumnya suami istri tersebut sempat cekcok masalah keluarga.

Saat pelaku sukses masuk dari dapur rumah, tiba-tiba ibu mertuanya tersebut terbangun, kemudian pelaku menjerat leher korban dengan tali rafia yang ada di lantai, dan membenturkan kepala korban ke lantai. 

"Sehingga mengakibatkan korban (mertua) meninggal dunia," jelas Juliar.

Setelah pemeriksaan awal selesai dilaksanakan, pada Ahad (10/1/2021) di Polres Kuansing kemarin, sekitar jam 09.00 WIB team opsnal Polres Musi Rawas meninggalkan Polres Kuansing dengan membawa tersangka yang sempat menjadi buronan. Hal ini dilakukan untuk di proses lebih lanjut di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index