Keluar Kota Selama Perayaan Imlek, Pemprov Siapkan Sangsi Bagi ASN 

Keluar Kota Selama Perayaan Imlek, Pemprov Siapkan Sangsi Bagi ASN 
Kadiskominfo Riau Chairul Riski

CELOTEHRIAU--Pemerintah Provinsi Riau, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2021, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili. 

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan, SE itu bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili.

Selain itu, tujuannya juga mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

''Sesuai SE itu, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19,'' kata Chairul Riski.

Menurut arahan Mendagri, SE itu berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020.

Kemudian, untuk pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah yang dimaksud adalah yaitu ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru imlek yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.

Namun, jika ASN tersebut dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.

''Selain itu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19,'' terangnya

SE tersebut, sambung Chairul Riski, juga memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan.

Kemudian, untuk mengatur penyebaran Covid-19. ASN yang melakukan kegiatan diluar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

''Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,'' pungkasnya.

Berita Lainnya

Index