Bank Punya Kredit Macet 5 Persen Dilarang Beri DP Nol Persen 

Bank Punya Kredit Macet 5 Persen Dilarang Beri DP Nol Persen 

CELOTEH RIAU--Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan atau kredit mobil baru menjadi nol persen mulai Maret hingga Desember 2021.

Namun, aturan yang berlaku untuk pembelian semua jenis mobil itu, baik yang berwawasan lingkungan (mobil listrik) maupun tidak berwawasan lingkungan, memiliki syarat. Salah satunya, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) lembaga pembiayaan atau bank tak boleh lebih dari 5 persen.

"Rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen. Rasio kredit kendaraan bermotor (KKB)/ pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) bermasalah secara neto kurang dari 5 persen," terang BI dalam keterangan resminya, Kamis (18/2).


Jika NPL bank terkait di atas 5 persen maka DP KKB yang berlaku 10 persen. Kecuali untuk kendaraan roda tiga (produktif) sebesar 5 persen.

Pelonggaran uang muka kredit kendaraan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Kebijakan Pelonggaran Uang Muka KKBKebijakan pelonggaran uang muka Kredit Kendaraan Bermotor. (www.bi.go.id).


Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Meski demikian, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Selain mobil, kelonggaran uang muka juga diberikan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga baik yang berwawasan lingkungan (berbasis listrik) maupun konvensional atau tidak berwawasan lingkungan.

"Pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," tegas BI.

 

 

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index