CELOTEH RIAU--Pengprov Muathay Riau akhirnya membawa polemik kuota atlet lolos PON XX di Papua saat Porwil X di Bengkulu dan Pra PON 2019 ke Badan Abritase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) KONI Pusat, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ketua Umum Muaythai Provinsi Riau, Oktavianes Sinyo Lesnussa, selaku pihak pemohon yang telah mendaftarkan gugatan di BAORI pada tanggal 24 Mei 2021 lalu, hadir memenuhi panggilan sidang dengan agenda mediasi ini didampingi bidang Hukum KONI Provinsi Riau Meidizon Dahlan, SH.MH.
Sementara pihak Termohon yaitu Sudirman, SH.MH hadir diwakili oleh Kuasa hukumnya Budi Rahman dan lainnya.
Sidang pertama dengan agenda acara mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan Majelis Tunggal Hakim Mediator BAORI Yollanda Grace P, SH, dengan Nomor register Perkara : 04/P.BAORI/V/2021.
Ketum PB Muaythai Dr. Sudirman SH., MH, mantan Ketua BAORI yang di Munaslub-kan era kepemimpinan Ketum KONI Pusat Tono Suratman, yang digugat oleh Ketum Muaythai Provinsi Riau, Oktovianes Sinyo Lesnussa ini di BAORI berkaitan SK PBMI Nomor : 52/SK/PBMI/KU/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, tentang penetapan nama & nomor event serta Provinsi Lolos PON XX Papua 2021.
Ketua Pengprov Muathay Riau, Oktavianes Sinyo Lesnussa menuturkan, selaku pemohon menyampaikan apa yang menjadi pokok gugatan. yaitu tentang kuota & nama atlet lolos PON Papua 2021.
"Semua ini dilakukan demi menjaga dan melindungi keberadaan atlet dan pelatih berprestasi Riau dan tentunya sekaligus menjaga Marwah & martabat Provinsi Riau serta untuk mencari keadilan dari aspek kepastian Hukum tentang pengakuan secara yuridis keberadaan dan keikutsertaan Atlet Muaythai Riau dalam perhelatan PON di Provinsi Papua, 2021," katanya.
Kata Sinyo, Muathay Riau merasakan dan menduga produk kebijakan tata kelola organisasi & pembinaan prestasi yang berimplikasi hukum saat ini, terlahir bukan kemauan pihaknya akan tetapi karena sebuah arogansi kekuasaan yang telah membutakan nurani demi mempertahankan egonya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PLT Ketum KONI Riau Bapak H. R. Marjohan Yusuf dan Sekum KONI Riau Deni Ermanto serta bidang Hukum KONI Riau yang telah memberikan Ruang perjuangan ini," ucapnya
Disisi lain, Meidizon Dahlan selaku Bidang Hukum KONI Riau yang secara resmi ditugaskan oleh Plt Ketua Umum KONI Riau mengatakan KONI Riau pada posisinya tentu mensupport langkah yang dilakukan oleh Pengprov Muaythai Riau dengan beberapa pertimbangan. Dimana langkah ini diambil dalam rangka memperjuangkan kuota atlet lolos ke PON Provinsi Riau potensi medali emas.
"Karena Muaythai adalah merupakan anggota KONI Riau & yang secara pokok sama satu visi dan misi menjaga marwah atlet berprestasi Provinsi Riau supaya tidak lagi diperlakukan berulang dikemudian hari," katanya.
Kata Meidizon Dahlan, hal ini juga merupakan salah satu perjuangan yang telah dirintis almarhum H . Emrizal Pakis yang ketika itu menjabat sebagai Ketum KONI Provinsi Riau yang telah berupaya beberapa kali melakukan pendekatan keorganisasian dengan Ketua PB Muaythai dan menemui jalan buntu.
" Makanya kami harus mendukung hingga persoalan ini bisa selesai dengan baik untuk Marwah masyarakat Olahraga Provinsi Riau," jelasnya.
Pria yang akrab dipanggil
Soni ini dan Ketua Pengrov Muaythai Oktavianes Sinyo berharap dukungan penuh Pemerintah Provinsi Riau & Pemkab/Pemkot, KONI se Provinsi Riau serta stakeholder lainnya agar perjuangan ini menuai hasil positif sesuai yang diharapkan.
.