Kasus Penipuan Rp 1,1 M, Saksi Tak Tahu Tanah yang Dibeli dari SDV, Ternyata Sudah Dijual Terdakwa ke Korban EM

Kasus Penipuan Rp 1,1 M, Saksi Tak Tahu Tanah yang Dibeli dari SDV, Ternyata Sudah  Dijual Terdakwa ke Korban EM
Tiga orang saksi yang dihadirkan korban Elly Mesra pada sidang penipuan jual beli tanah, (CR/YW)

CELOTEHRIAU---Sidang lanjutan  kasus penipuan uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga (IRT) Sri Deviyani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/21).

Kali ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH dan Sartika SH.Mereka adalah  Martalena, Imam Sutikno dan Sri.

Martalena merupakan saksi yang membeli tanah dari terdakwa senilai Rp1,3 miliar. Imam Sutikno merupakan mantan Kasipem Kelurahan Tenayanraya.

Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah Elly Mesra, yang merupakan teman dekat terdakwa sendiri. Elly membeli tanah kepada terdakwa seharga Rp1,1 miliar yang kemudian dijual terdakwa kembali ke Martalena.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH ini, saksi tidak mengetahui kalau tanah yang dibelinya dari terdakwa itu, sebelumnya pernah dijual ke Elly Mesra."Saya tidak tau Pak hakim,"kata Martalena.

Lalu hakim menanyakan apakah terdakwa pernah memberitahunya jika tanah itu pernah dijual sebelumnya ke Elly."Terdakwa tidak pernah memberi tahu,"ulasnya.

Namun saksi baru mengetahui kalau kasus penipuan jual beli tanah itu, setelah dipanggil pihak kepolisian."Tau setelah diperiksa di kepolisian,"paparnya.

Kepada hakim, saksi mengatakan terdakwa menjual tanah itu dengan menunjukkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu. Ketika itu, dia membeli tanah seluas 1,2 hektar kepada terdakwa seharga Rp125 per meternya.

"Jadi total harga saya beli tanah itu sebesar Rp1,3 miliar. Saat itu suratnya masih SKGR dan saat ini sudah saya tingkatkan ke sertifikat di BPN,"ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, korban Elly memberikan kesaksian di hadapan hakim. Elly menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dari perkenalan itu, baik korban dan terdakwa menjadi teman akrab.

Lalu, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.

"Terdakwa mengatakan kepada saya tanah ini lokasinya bagus. Prospek ke depannya juga bagus,"jelas Elly.

Kemudian, korban pun bersama suaminya, Said Saqlul Amri, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.

"Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar,"paparnya.

Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.

Mengenai surat tanah itu lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikan nama surat tanah itu secepatnya.

"Dia janji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga,"ungkap Elly.

Karena percaya, korban pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

"Dia mengatakan sedang dalam proses. Bahkan dia sempat menunjukkan blangko kosong untuk balik nama itu,"kata Elly.

Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index