Sat Reskrim Mapolresta Pekanbaru Amankan Lima Orang Pelaku Pemalsuan Dokumen Swab PCR Dibandara SSQ II Pekanbaru

Sat Reskrim Mapolresta Pekanbaru Amankan Lima Orang Pelaku Pemalsuan Dokumen Swab PCR Dibandara SSQ II Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper L Toruan saat menggelar Press Rilis Lima tersangka pemalsuan dokumen PCR dihalaman Mapolresta Pekanbaru, rabu (25/08/2021) siang.

CELOTEHRIAU - Satreskrim Mapolresta Pekanbaru berhasil mengamankan 5 orang tersangka pemalsuan dokumen swab PCR, selasa (25/08/2021) sore dan satu diantaranya adalah wanita.

Kelima tersangka diamankan lantaran kedapatan oleh petugas menggunakan hasil tes PCR palsu untuk terbang menuju Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper L Toruan dalam Press Rilisnya membeberkan kelima tersangka masing-masing berinisial HA (28), LV (33/wanita), NA (22), AD (21) serta Mz (47). Dan semuanya diamankan ke Polresta Pekanbaru dalam tiga kejadian perkara yang berbeda.

Dibeberkan Kapolres, terungkapnya dugaan pemalsuan hasil tes PCR ini berawal setelah jajarannya mendapat informasi dari otoritas Bandara SSK II Pekanbaru, terkait adanya calon penumpang yang menggunakan dokumen PCR palsu. 

“Dari informasi petugas bandara tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya lima orang penumpang dengan menggunakan hasil tes PCR palsu dan langsung kita amankan ke Mapolresta Pekanbaru,” beber Kapolres.

Lebih jauh dikatakan Kapolresta bahwa adapun alasan mereka menggunakan cara singkat dengan memalsukan hasil swab PCR ini lantaran males ribet lantaran harus antri dan menunggu lama,

Selanjutnya kelima tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam dan sementara dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat1 atau 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index