Bersama DJP Kanwil Riau, BPKAD Pekanbaru Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I

Bersama DJP Kanwil Riau, BPKAD Pekanbaru Tandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I

PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menggelar Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetor ke Kas Negara pada Semester I Tahun Anggaran 2021 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru, pada Jumat (27/8/2021) kemarin.

Pada Semester 1 Penyetoran ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD.

Penandatangan berita acara ini dilakukan antara Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Drs H Syoffaizal M,Si  Kepala KPP Pratama Tampan Pekanbaru mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tampan dan Senapelan, Imam Teguh Suyudi dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru mewakili Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekanbaru, Khairil Indra.

Acara yang berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru di Jalan Sudirman berjalan dengan lancar.

Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Tampan dan Senapelan, Teguh Suyudi mengatakan akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar bisa diberikan reward terhadap daerah yang disiplin dan tepat waktu menyelesaikan laporan penerimaan pajak pusat.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Drs H Syoffaizal M,Si mengucapkan terima kasih dan pengharagaan yang tinggi kepada semua OPD di Pemerintah Kota Pekanbaru atas jerih payahnya dalam menyelesaikan laporan atas setoran pajak pusat di masing-masing OPD. 

“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada KPP Pratama Tampan dan Senapelan dan KPPN Pekanbaru atas kerjasamanya sehingga Kota Pekanbaru dapat melaksanakan rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 1 Tahun 2021 secara tepat waktu,” ungkapnya.

Unik diketahui, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU dan DAK. Karena sesuai PMK tersebut maka di Minggu ketiga harus sudah melakukan Tanda Tangan Berita Acara Rekonsiliasi.

Berita Lainnya

Index