Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ruslan: Jika Terbukti Langgar Etik, IYS Bisa Diberhentikan Sebagai Anggota Dewan

Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Ruslan: Jika Terbukti Langgar Etik, IYS Bisa Diberhentikan Sebagai Anggota Dewan
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan saat menerima laporan dari warga RT 02, RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur.

PEKANBARU - Puluhan warga di Jalan Irkab RT 02, RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, beramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru untuk mengadukan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Ida Yulita Susanti (IYS) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru.

Kedatangan warga yang dipimpin Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat serta pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO) disambut Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Wakil Ketua BK, Masni Ernawati, serta anggota Ali Suseno dan Pangkat Purba.

Para warga menyerahkan bukti laporan tertulis disertai bukti-bukti lainnya seperti rekaman video CCTV. 

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan disela-sela usai menyambut aspirasi dari warga mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota DPRD Pekanbaru sesuai dengan apa yang diceritakan para warga.

"Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru ke warga kita akan pelajari terlebih dahulu. Kami tidak ingin tendensius dalam persoalan ini," kata Ruslan, Rabu (8/9/2021).

Meski dari apa yang disampaikan warga banyak terjadi pembohongan yang dilakukan IYS dalam laporannya ke Polresta Pekanbaru dan Media, pihaknya masih akan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. 

"Masyarakat ini kan mencari keadilan karena pemberitaan di media yang dianggap tidak benar. Masyarakat merasa keberatan dengan apa yang dituduhan IYS seperti ada pembacokan, pengeroyokan dan lainnya," ungkapnya.

KLIK DI SINI : https://celotehriau.com/mobile/detail/9240/sah-mobil-yang-digunakan-oknum-dewan-terbukti-aset-pemko-pekanbaru

Saat disinggung apa sanksi tegas yang akan diberikan oleh BK DPRD Pekanbaru jika terbukti IYS melakukan pelanggaran kode etik, Ruslan menyebutkan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Untuk sanksinya tentu sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian alat kelengkapan hingga yang paling berat yakni pemberhentian tetap sebagai anggota dewan," imbuhnya.

Sementara itu, Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah mengatakan kedatangan warga ke BK DPRD Pekanbaru untuk menyampaikan keluh kesah serta dugaan laporan bohong yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru.

"Kedatangan kami ke rumah rakyat ini untuk menyampaikan keluh kesah serta laporan atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru," ungkapnya.

Suharmansyah merasa malu memiliki wakil rakyat seperti IYS yang akan memenjarakan rakyatnya. Apalagi, saat mendatangi warga IYS diduga menggunakan aset milik Pemko Pekanbaru yang dibeli dari uang rakyat.

"Kami sedih dan malu memiliki anggota dewan seperti beliau. Banyak cerita bohong yang disampaikan IYS ke publik. Padahal banyak yang melihat kejadian itu dan ketua RT dan RW bersumpah jika apa yang disampaikan IYS itu tidak benar," tegasnya.

Suharmansyah berharap BK DPRD Pekanbaru bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini, Ia juga membantah jika aksi melaporkan ke BK DPRD ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu.

"Kami berharap BK DPRD Pekanbaru bisa memberikan saksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga pastikan tidak ada yang menunggangi laporan ini," pungkasnya.

Setelah mengadukan Ida Yulita Susanti ke BK DPRD Pekanbaru, warga RT 02, RW 05 akan mendatangi kantor DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru serta DPD I Partai Golkar Provinsi Riau.

Berita Lainnya

Index