Korban Meninggal Akibat Covid di India Akan Diberi Rp9,5 Juta 

Korban Meninggal Akibat Covid di India Akan Diberi Rp9,5 Juta 

CELOTEH RIAU---Pengadilan tinggi India pada Senin (4/10) menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar atau memberikan kompensasi US$670 atau Rp9,5 juta (kurs Rp14.270 per dolar AS) atas setiap kematian warganya yang disebabkan oleh virus corona.

Syarat korban yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang meninggal dalam waktu 30 hari setelah diagnosis covid serta orang-orang yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu dan kemudian meninggal.

Kompensasi akan diberikan kepada keluarga terdekat dari almarhum.

"Semua rumah sakit terkait di mana pasien dirawat dan diberi perawatan harus memberikan semua dokumen perawatan yang diperlukan, dan lain-lain kepada anggota keluarga almarhum, sebagaimana dan ketika diminta (untuk kompensasi)," demikian bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari CNN.com, Selasa (5/10/2021).

Dengan kompensasi itu, jumlah anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari US$300 juta. Kebutuhan anggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah kematian covid-19 di India saat ini yang mencapai 448.997  kasus.

Sementara itu advokat Gaurav Bansal mengatakan selain putusan itu, pengadilan juga memutuskan tidak ada negara bagian yang dapat menolak memberikan kompensasi meski sertifikat kematian seseorang tidak mencantumkan covid-19 sebagai penyebab kematian.

"Sesuai undang-undang, ini bukan sedekah. Ini hak hukum orang yang mengajukan ganti rugi," kata Bansal.

Berita Lainnya

Index