Gandeng Konsultan Pajak, BPKAD Pekanbaru Gelar FGD Penyusunan dan Pelaporan SPT

Selasa, 22 Maret 2022 | 12:50:29 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng konsultan pajak dari PT Kykasena Arta Mandiri untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh bendahara mengenai Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa Pajak Bendahara.

Sosialisasi terkait penyusunan dan pelaporan SPT Masa terhadap bendahara yang ada di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut dikemas dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion) bertempat di ruang rapat BPKAD Kota Pekanbaru Komplek perkantoran Tenayan Raya Pada Selasa (22/3/2022).

Kegiatan diikuti seluruh bendahara keuangan OPD yang ada di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikas e-Bupot Unifikasi. 

Selain itu juga agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kobar serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Riski Emelia SE. Dalam sambutannya ia mengatakan dengan adanya Aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat memudahkan Bendahara OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru dalam membuat bukti pungut pajak.

“Aplikasi ini juga dapat memudahkan dalam melakukan penyusunan dan pelaporan dalam penyampaian SPT Masa, karena semuanya dilakukan dengan satu Aplikasi Online,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Bendahara Pengeluaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan rekanan mendapatkan kepastian hukum terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajaknya. 

“Karena semuanya akan tersistem dan tervalidasi secara online,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari konsultan pajak dari PT Kykasena Arta Mandiri menginformasikan rencana implementasi nasional Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 dalam bentuk elektronik.

“Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan,” terang konsultan pajak.

Dijelaskannya lebih lanjut, berdasarkan PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan pemotong. Adapun kriteria pemotong yang dimaksud yakni, Pemotong memotong PPh 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua, jaminan hari tua, atau pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya dengan jumlah lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.

Pemotong memotong PPh 21 (Tidak Final) dan PPh 26 selain pemotongan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Pemotong memotong PPh 21 (Final) dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Pemotong menyetor pajak dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

“Sedangkan e-Bupot Unifikasi, pemotong atau pemungut PPh memiliki kewajiban membuat bukti potong atau pungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi dengan memenuhi kriteria sesuai Peraturan DJP PER-23/PJ/2020,” pungkasnya. (Adv)

Terkini