www.celotehriau.com
PT. CELOTEH MEDIA UTAMA
Ombudsman : DR. Elviandri, SH., MH
Dewan Penasehat: Armi Dalis, S.Sos dan Empat Sekawan
Pemimpin Umum: Galih Aprilio, S.I.Kom
Pimpinan Perusahaan: Khaidir
Pemimpin Redaksi/ Penjab: Cipto/ Yudi Waldi Alqhatani
Wakil Pimpinan Redaksi : Heri Purwanto
Kordinator Liputan : Yudi Waldi Alqhatani
Redaktur: S Hutama, S.I.Kom, Yudi Waldi , Anoem Sumantri, Amalu Solihin, Heri Purwanto
REPORTER: S Hutama, Heri Purwanto, Amalu Solihin, M Erlangga, Eindra, Jonwir Ali, Nofra SH, Anoem Sumantri (Pekanbaru), Panji Ahmad Syuhada (Ka Biro), Fajar H (Bengkalis), Syukri (Ka Biro), Safrianto, (Kuansing), L Prayitno, Lendra S (Kampar), Juli (Rokan Hilir), Armi Dalis (Jakarta).
PHOTOGRAPER: Fauzanur Rahman
ADMINISTRATOR: SEKRETARIS REDAKSI: Suci Wulandari, SE
NPWP PERUSAHAAN: 90.556.777.2-216.000
ALAMAT REDAKSI DAN PERUSAHAAN:
Jl Patin Pekanbaru - Riau
Telp. 081268425427-088260406418
Email Redaksi: [email protected]
NB: Seluruh Wartawan/ti Celotehriau.com dilengkapi dengan kartu identitas yakni Kartu Pers dan tidak dibenarkan meminta imbalan apapun dalam pemberitaan kepada narasumber.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita