Redaksi

www.celotehriau.com

PT. CELOTEH MEDIA UTAMA

Ombudsman : DR. Elviandri, SH., MH

Dewan Penasehat: Armi Dalis, S.Sos dan Empat Sekawan

Pemimpin Umum: Galih Aprilio, S.I.Kom

Pimpinan Perusahaan: Khaidir

Pemimpin Redaksi/ Penjab:  Cipto/ Yudi Waldi Alqhatani

Wakil Pimpinan Redaksi : Heri Purwanto

Kordinator Liputan : Yudi Waldi Alqhatani

Redaktur: S Hutama, S.I.Kom, Yudi Waldi , Anoem Sumantri, Amalu Solihin, Heri Purwanto

REPORTER:  S Hutama, Heri Purwanto, Amalu Solihin, M Erlangga, Eindra, Jonwir Ali, Nofra SH, Anoem Sumantri (Pekanbaru), Panji Ahmad Syuhada (Ka Biro), Fajar H (Bengkalis), Syukri (Ka Biro), Safrianto, (Kuansing), L Prayitno, Lendra S (Kampar), Juli (Rokan Hilir), Armi Dalis (Jakarta).

PHOTOGRAPER:  Fauzanur Rahman 

ADMINISTRATOR:  SEKRETARIS REDAKSI: Suci Wulandari, SE
NPWP PERUSAHAAN: 90.556.777.2-216.000
ALAMAT REDAKSI DAN PERUSAHAAN: 
Jl Patin Pekanbaru - Riau
Telp. 081268425427-088260406418
Email Redaksi: [email protected]



NB: Seluruh Wartawan/ti Celotehriau.com dilengkapi dengan kartu identitas yakni Kartu Pers dan tidak dibenarkan meminta imbalan apapun dalam pemberitaan kepada narasumber.

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.