Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Rp12,6 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi

Senin, 09 Desember 2024 | 19:30:00 WIB
ilustrasi

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran terus meningkatkan kinerja dalam pengamanan kasus tindak pidana korupsi. Tidak hanya menghukum tersangka, tapi kejaksaan juga berupaya mengembalikan kerugian negara.

Selama Januari hingga Desember 2024, Kejati Riau dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi Rp12,6 miliar. Langkah ini upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

"Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari hingga Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216," ujar Kajati Riau, Akmal Abbas, saat rilis Hari Antikopsi Sedunia 2024, di Kejati Riau, Senin (9/12/2024).

Jumlah itu berasal dari pengembalian uang negara dan pembayaran denda pelaku tindak pidana korupsi.

Selama 2024. Kejati Riau dan jajaran melakukan penyelidikan 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak 11 kasus di antaranya ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.

Selain penyelidikan, ada 38 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dalam tahap penyidikan. Khusus Kejati Riau menangani lima penyidikan.

Lima kasus penyidikan itu adalah
satu perkara sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai Desember 2022.

Satu perkara saat ini masih tahap persidangan yakni dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi tabun 2020 sampai 2023 di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian tiga perkara masih proses penyidikan yaitu pertama; dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau 2019-2022. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan paket I RHL Agro Forestry Desa Cipangkiri KPH Suligi Batu Gajah Kabupaten Rokan Hulu TA 2019-2021 oleh PT Inhutani IV (Persero) dalam proses permintaan keterangan ahli.

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap V Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Klas II Riau tahun 2022-2023 dalam proses pengumpulan alat bukti.

Sementara itu, kata Akmal Abbas, Kejati Riau dan Kejari melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara, tahap eksekusi dan 87 perkara.

Terkini