PEKANBARU - Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup, Selasa (11/12/2024) pukul 00.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, tidak ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan.
Dari hasil pleno KPU Riau pada Jumat 6 Desember 2024, paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 1.224.193 suara, unggul 346.682 suara dari paslon nomor urut 2 Muhammad Nasir-Muhammad Wardan yang memperoleh 877.511 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi mengumpulkan 661.297 suara.
Anggota KPU Riau Bidang Teknis Penyelenggaran Nahrawi mengatakan, sudah dipastikan tidak ada gugatan di Pilgubri 2024.
"Di tingkat Provinsi Riau tidak ada gugatan ke MK, maka selanjutnya kita bersiap untuk pleno penetapan," kata Nahrawi.
Nahrawi mengatakan, nanti pihaknya menunggu dari MK yang akan menyampaikan ke KPU RI yang ada gugatan atau tidak.
"Yang tidak ada gugatan nanti kita akan men dapatkan surat resmi dari KPU RI. Kita nunggu turunan daru KPU RI. Biasanya intruksinya akan serentak itu," katanya lagi.
KPU Kabupaten Kota di Riau kata Nahrawi mengatakan, pihaknya akan dikumpulkan KPU RI pada tanggal 14 Desember mendatang untuk Rakor penetapan kepala daerah.
Terkait pelantikan Gubenur Riau, kata Nahrawi sesuai Perpres nomor 80 tahun 2024 itu Gubernur tanggal 7 Februari, dan Bupati Walikota tanggal 10 Februari.
"Untuk Gubernur akan dilantik serentak oleh Presiden di Istana," katanya.