PEKANBARU - Warga Singapura, Chan Chee Keen Kenneth (45) diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/1/2025). Pria dengan nama lain Ken Chaniago itu mengurus paspor Indonesia menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya staf Loket 7 di Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, Edi Irwan, serta
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Fadila Yudha Waskita Ginting.
Edi menjelaskan, Ken Chaniago datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru bersama tiga rekannya untuk membuat paspor pada Selasa (10/9/2024). "Terdakwa datang sekitar pukul 14.30 WIB, katanya mau buat paspor baru. Saat itu terdakwa mengaku paspornya hilang,” ujar Edi.
Sesuai prosedur, Edi melakukan wawancara kepada Ken Chaniago. Anehnya ketika ditanya, justru yang menjawab adalah rekan-rekan terdakwa.
“Saya sempat menanyakan, Chaniago ini apa? Terdakwa menjawab itu marga atau suku. Dia mengaku ibunya orang Padang,” jelas Edi.
Edi mulai merasa curiga karena Edi Chaniago tidak fasih berbahasa Indonesia, dan berwajah keturunan Tionghoa. Kecurigaan itu didampaikannya kepada atasannya, Fadila Yudha Waskita Ginting.
Ginting mengakui menerima laporan, penyidik melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ken Chaniago. Saat itu penyidik yang memeriksa yakni saksi Abdi Nugraha. Penyidik curiga dengan terdakwa akan keaslian identitas terdakwa.
“Saat terdakwa diperiksa itu, terdakwa memang tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah dilakukan pendalaman, dia akhirnya mengakui warga negara Singapura,” kata saksi.
Terdakwa mengaku membuat paspor itu untuk acara di Pekanbaru. Selain itu, dia mengaku memiliki keluarga di Pekanbaru.
Untuk memastikan kewarganegaraan terdakwa, Ginting kemudian mengutus tim ke Konsulat Jenderal Singapurra di Kota Batam. Dari pihak Konsul diketahui terdakwa memang warga Singapura.
Atas keterangan para saksi, Ken Chaniago yang didamping penerjemah membantah. Kendati begitu, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Dalam perkara itu, turut disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max.
Atas perbuatannya, Ken Chaniago diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.*