KPU Riau Tunggu Arahan KPU RI Terkait Jadwal PSU Siak

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:34:00 WIB

PEKANBARU - Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan undangan yang diterima.

Rakor tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (3/3/2025), pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Rakor ini akan diikuti oleh Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, serta anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi divisi teknis serta divisi hukum. Selain itu, sekretaris KPU provinsi, kepala bagian atau kepala sub-bagian yang menangani teknis penyelenggaraan Pemilu juga akan turut hadir.

Menurut Nugroho, jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK bervariasi, ada yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari, ada pula yang lebih dari itu. Di Kabupaten Siak, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS harus diselenggarakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, jadwal resmi PSU akan ditetapkan oleh KPU RI secara nasional, mengingat perlunya sinkronisasi dengan desain keserentakan Pemilu 2024. Oleh karena itu, KPU Siak belum dapat mengumumkan kapan PSU akan digelar.

"InsyaAllah pertemuan dalam Rakor pada 3 Maret 2025 hari ini akan memberikan kepastian bagi kita semua terkait pelaksanaan PSU ini," ujar Nugroho.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa Pilkada Siak dalam perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Alfedri-Husni Merza pada Senin (24/2/2025) malam. Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Siak menjadi pihak termohon, sementara Afni Z-Syamsurizal sebagai pihak terkait.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebagian dalil pemohon tidak cukup meyakinkan, namun beberapa lainnya diterima oleh majelis hakim.

Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, serta TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. PSU juga harus dilakukan bagi pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Teuku Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebih dahulu membentuk TPS khusus.

"Mahkamah menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Guntur Hamzah dalam sidang putusan.

Terkini