Sejak Awal 2025, 723 PMI Dideportasi dari Malaysia

Senin, 24 Maret 2025 | 18:21:00 WIB

PEKANBARU - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau mencatat, sejak awal tahun 2025 ada 723 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu menyebutkan, PMI yang dideportasi dari Malaysia tersebut tak hanya warga Riau, tetapi berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Terhitung sejak Januari hingga 22 Maret 2025, BP3MI Riau telah menerima dan memfasilitasi 723 orang PMI yang dideportasi dari Malaysia. 13 orang diantaranya pelimpahan dari BP3MI Kepri, fasilitas pemulangan lanjutan," ungkap Fanny, Senin (24/3/2025).

Fanny mengatakan, mayoritas PMI yang dideportasi tersebut merupakan PMI Ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Mereka juga rata-rata sudah menjalani masa tahanan di Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia.

Selain itu, lanjut Fanny, rata-rata PMI yang dideportasi dari Malaysia tersebut juga mengalami sakit kulit. "Mayoritas mengalami gatal-gatal atau sakit kulit," ujarnya.

Bahkan, satu orang PMI yang dipulangkan pada Sabtu (15/3/2025) lalu, terindikasi mengalami sakit kulit kronis yang mengarah pada cacar monyet.

Terkini