CELOTEHRIAU - - Paspor dan visa merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap wisatawan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua negara mewajibkan pengunjungnya memiliki visa.
Kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk mengunjungi negara-negara tersebut hanya dengan membawa paspor, tanpa perlu repot mengurus visa sebelumnya. Tentu saja, hal ini sangat bergantung pada seberapa kuat paspor suatu negara.
Peringkat Paspor Indonesia Tahun 2025
Berdasarkan data dari The Passport Index, pada tahun 2025 paspor Indonesia menempati peringkat ke-68 dunia. Posisi ini menandai bahwa terdapat 73 negara dan wilayah yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Menariknya, paspor Indonesia kini memiliki tampilan baru dengan sampul berwarna merah, menggantikan warna hijau yang digunakan sebelumnya.
Pada tahun sebelumnya, yakni 2024, kekuatan paspor Indonesia berada di peringkat ke-66. Perubahan peringkat ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti hubungan diplomatik, jumlah penduduk, hingga kondisi keamanan nasional.
Faktor Penentu Kekuatan Paspor
Beberapa hal yang memengaruhi kekuatan paspor suatu negara antara lain:
Hubungan bilateral: Negara yang memiliki hubungan baik dengan negara lain cenderung mendapatkan akses bebas visa sebagai bentuk kepercayaan dan kerja sama.
Jumlah penduduk: Negara dengan populasi besar sering kali lebih sulit mendapatkan bebas visa, karena dianggap berpotensi menimbulkan tekanan imigrasi.
Keamanan dalam negeri: Tingkat stabilitas dan keamanan suatu negara juga menjadi pertimbangan utama dalam pemberian kebebasan visa oleh negara tujuan.
Semakin banyak negara yang memberikan akses bebas visa, maka semakin kuat pula nilai paspor suatu negara. Paspor yang kuat mempermudah mobilitas global warga negaranya.
Apa Itu Visa?
Visa adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara, memungkinkan pemegangnya untuk memasuki, tinggal, atau bepergian di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Visa dapat berupa stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang terlampir pada paspor.
Fungsinya bukan hanya sebagai izin masuk, tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap jumlah, tujuan, dan durasi kunjungan warga asing, serta sebagai bentuk pengendalian terhadap keamanan dan kepatuhan hukum di negara tujuan.
Negara yang Memberikan Akses Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Berikut ini adalah daftar 46 negara yang memberikan akses bebas visa bagi WNI berdasarkan data dari The Passport Index tahun 2025:
Angola
Barbados
Belarus
Brasil
Brunei Darussalam
Kamboja
Chili
Kolombia
Kepulauan Cook
Dominika
Ekuador
Fiji
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Jepang
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Laos
Makau
Madagaskar
Malaysia
Mali
Mikronesia
Maroko
Mozambik
Myanmar
Namibia
Niue
Oman
Peru
Filipina
Rwanda
Serbia
Singapura
St Kitts and Nevis
St Vincent and Grenadines
Suriname
Tajikistan
Thailand
The Gambia
Turki
Uzbekistan
Vietnam
Negara yang Memberikan Visa on Arrival (VoA)
Selain akses bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga dapat memperoleh visa langsung saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) di sejumlah negara. VoA diberikan oleh otoritas imigrasi saat WNI tiba di pelabuhan, bandara, atau titik perbatasan negara tujuan.
Berikut 25 negara yang memberlakukan VoA bagi WNI:
Armenia
Azerbaijan
Burundi
Kepulauan Tanjung Verde
Kepulauan Komoro
Djibouti
Ethiopia
Guinea-Bissau
Yordania
Kirgistan
Malawi
Maladewa
Kepulauan Marshall
Mauritius
Nepal
Nikaragua
Kepulauan Palau
Qatar
Samoa
Sierra Leone
Somalia
Tanzania
Timor Leste
Tuvalu
Zimbabwe
Negara dengan Akses melalui Electronic Travel Authorization (eTA)
Selain bebas visa dan VoA, ada juga negara yang memberikan akses masuk dengan menggunakan sistem Electronic Travel Authorization (eTA). eTA adalah izin digital yang harus diajukan secara online sebelum keberangkatan.
Saat ini, dua negara yang memberlakukan kebijakan ini untuk paspor Indonesia adalah:
Seychelles
Sri Lanka
Dengan total 73 negara dan wilayah yang dapat dikunjungi tanpa perlu mengurus visa sebelumnya, paspor Indonesia memiliki cakupan akses global yang cukup luas. Meskipun belum termasuk paspor terkuat di dunia, peningkatan dan stabilitas ini memberikan kemudahan bagi WNI untuk menjelajah berbagai penjuru dunia.