41 Pengaduan Soal THR, DPRD Pekanbaru Ingin Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 11 April 2025 | 10:19:00 WIB
ilustrasi

PEKANBARU - Beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima 53 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dengan 39 perusahaan yang diadukan karyawannya.

Kota Pekanbaru penyumbang laporan terbanyak dengan 41 pengaduan. Rinciannya 27 THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai ketentuan, 4 THR terlambar bayar.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra menyatakan keprihatinannya atas minimnya kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dalam menangani persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait pelanggaran pemberian THR oleh perusahaan.

"Sejak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, semua kewenangan penindakan dan sanksi administratif pindah ke tingkat provinsi. Padahal, dulu Disnaker Kota bisa memberikan sanksi bahkan mencabut izin perusahaan, sekarang mereka seperti tidak punya fungsi apa-apa," ungkap Doni, Kamis (10/4/2025).

Dikatakannya, DPRD Kota Pekanbaru sebagai mitra Disnaker Kota, belum menerima informasi resmi apapun dari Disnakertrans Provinsi Riau terkait perusahaan-perusahaan mana saja yang dilaporkan. Padahal, komitmen Pemerintah Kota dan DPRD jelas menindak tegas pelanggaran THR, termasuk dengan mencabut izin perusahaan.

"Kami ingin tahu sudah sejauh mana proses penanganannya. Kalau memang terbukti melanggar dan tak patuh, kita bersama pak Walikota siap memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usahanya," tegasnya.

Ia juga meminta agar Disnakertrans Provinsi Riau melibatkan DPRD Kota Pekanbaru dan Disnaker Kota dalam proses penanganan pengaduan. Ia menilai perlu adanya transparansi data agar penanganan dapat dilakukan bersama dan tidak tumpang tindih.

"Jangan sampai karyawan yang sudah melapor tidak mendapatkan hasil. Kita minta Disnaker Kota juga aktif mengejar informasi ini ke provinsi. Disnaker Kota Pekanbaru sebagai mitra Komisi III, ketika nanti kami tanyakan, jangan sampai beralasan tidak tahu," katanya.

Selain itu, DPRD Kota Pekanbaru juga mendorong adanya evaluasi terhadap penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014. Doni menyebut, pemindahan kewenangan dari kota ke provinsi dinilai menyulitkan pengawasan dan penindakan secara cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah.

"Ke depan, kita akan dorong agar ada perubahan aturan yang memberikan kembali kewenangan penindakan kepada dinas kota. Supaya prosesnya lebih efektif, terutama untuk kasus-kasus yang dominan terjadi di wilayah Pekanbaru sendiri," pungkasnya.

Terkini