PEKANBARU - Kecamatan Pekanbaru Kota menutup permanen Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Jalan Hang Tuah, tepatnya di samping kantor Grapari, Selasa (22/4/2025).
Camat Pekanbaru Kota, Rein Rizka Karvy, mengatakan TPS yang ditutup ini sebelumnya merupakan TPS legal, namun kebijakan penutupan TPS dilakukan karena berada di jalan protokol dan menjadi keluhan masyarakat.
"TPS di samping Grapari ini TPS legal. Namun memang menjadi keluhan, Grapari juga komplain sudah lama terkait TPS ini, dan pimpinan juga kurang setuju karena TPS itu berada dekat di tengah kota, jadi kita tutup permanen," kata Rein kepada CAKAPLAH.com.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya sudah sejak lama pihaknya mencari alternatif atas persoalan tersebut. Namun karena Kelurahan Sumahilang, tempat TPS berada, keseluruhannya berada di jalan protokol dan di pusat kota, maka diambil langkah untuk menutup TPS tersebut secara permanen.
"Masyarakat kami arahkan untuk membuang sampah di kelurahan sebelahnya, yakni Kelurahan Kota Tinggi, tepatnya di Pasar Mambo. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, Rein mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di TPS yang telah ditutup, dan meminta masyarakat untuk membuang sampah di TPS terdekat, yakni Pasar Mambo.
"Masyarakat diimbau agar dapat membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 pagi. Kalau tidak, ada sanksinya, yaitu Rp5 juta bagi yang membuang tidak sesuai aturan," tukasnya.
Diketahui, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebelumnya menaruh perhatian besar terhadap persoalan sampah yang menjadi keluhan masyarakat.
Agung bahkan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang pengelolaan sampah oleh pihak ketiga yang akan segera berakhir kontraknya. Sebagai gantinya, Pemko akan melakukan pengelolaan sampah melalui camat, lurah, hingga RT dan RW melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).