Lima LPS Resmi Dibentuk di Bukit Raya, Camat Targetkan Pengelolaan Sampah Lebih Tertata

Jumat, 02 Mei 2025 | 12:30:00 WIB

PEKANBARU - Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, resmi membentuk lima Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di seluruh kelurahan yang ada di wilayah Bukit Raya.

Peluncuran ini ditandai dengan kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Camat kepada masing-masing LPS, Kamis (1/5/2025).

Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti menjelaskan, SK tersebut merupakan bentuk legalitas dari keberadaan LPS di masing-masing kelurahan.

“LPS dibentuk berdasarkan wilayah kelurahan. Karena di Bukit Raya ada lima kelurahan, maka sudah terbentuk lima LPS. Kami juga sudah meminta masing-masing ketua LPS untuk mengajukan surat permohonan izin operasional ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan saat ini sudah diterima oleh DLHK,” ujar Ardi.

Ia menambahkan, pembentukan LPS ini merupakan bagian dari komitmen Kecamatan Bukit Raya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan tertata.

Beberapa pekan lalu, pihak kecamatan bersama Tim Pemko Pekanbaru yang dipimpin oleh Asisten I juga telah melakukan sosialisasi terkait program ini.

"Target pembentukan LPS, penerbitan SK, hingga pengajuan izin operasional sudah kami laksanakan. Kini kami tinggal menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari DLHK," lanjutnya.

Menurut Ardi, proses pembentukan LPS telah melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, LPM, tokoh pemuda, hingga tokoh perempuan. Pihak Kecamatan hanya sebagai fasilitator.

“Masyarakat menentukan sendiri pengurus LPS-nya. Kita apresiasi semangat gotong royong warga yang telah bermusyawarah dan menyepakati pembentukan LPS tanpa adanya riak-riak dan riuh,” jelasnya.

Ardi mengatakan, kesiapan teknis pengelolaan sampah juga telah dipenuhi. Setiap LPS sudah memiliki kendaraan operasional berupa mobil dan pick-up untuk pengangkutan sampah.

Ia memastikan Kecamatan Bukit Raya siap menyukseskan program ini demi mendukung kebersihan dan kenyamanan Kota Pekanbaru.

"Bukit Raya siap untuk mensukseskan arahan dan kebijakan pak Walikota dan siap mewujudkan Pekanbaru yang lebih tertata," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru tengah mematangkan persiapan pembentukan LPS yang akan mulai dieksekusi pada Juli mendatang setelah berakhir masa kontrak pihak ketiga.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, saat dikelola pihak swasta, persoalan sampah masih belum terkendali, sehingga perlu sistem baru yang lebih terorganisir.

"LPS akan dibentuk di tingkat kelurahan, mencakup RT dan RW. Lembaga ini memiliki izin resmi. Jika ada pihak yang mengambil sampah dan memungut biaya distribusi secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana," tegas Agung, Selasa (29/4/2025).

Agung menargetkan ke depan tidak ada lagi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lingkungan masyarakat. Sampah akan langsung dibuang ke transfer depo atau ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Saya baru dua bulan menjabat, jadi kita akan lakukan perubahan ini secara bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Agung memastikan tidak akan memperpanjang kontrak pihak ketiga pengelola sampah, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang akan berakhir pada Juni 2025. Keputusan ini diambil karena banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan sampah selama ini.

"Setelah kontrak berakhir, kita tidak lagi menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga," kata Agung.

Terkini