Penyegelan Dinilai Tak Berdasar, Sanel Tour and Travel Ajukan Keberatan ke Pemko Pekanbaru

Jumat, 16 Mei 2025 | 22:17:00 WIB

CELOTEHRIAU - - Pemilik Sanel Tour and Travel menolak perusahaannya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya, penyegelan itu tidak memiliki dasar hukum yang pasti.

Kuasa Hukum Sanel Tour and Travel, Bangun PH Pasaribu mengatakan pihaknya tidak menerima penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang yang pasti.

"Menurut kami itu (penyegelan) tidak ada dasar hukumnya, apa alasan hukumnya kenapa disegel. Kalau memang disegel mana surat keputusan disegel. Terbitkan dulu surat segelnya supaya ada kepastian hukum atas penyegelan itu," ujar Bangun, didampingi Daud Pras Pasaribu selaku Kuasa Hukum Sanel, Jumat (17/5/2025).

Dirinya menjelaskan, saat Wamenaker Immanuel Ebenezer, bersama Gubernur Riau Abdul Wahid berkunjung ke Kantor Sanel, Santi selaku pemilik Sanel Tour and Travel tengah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Riau dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau. Namun di saat bersamaan, pihaknya diminta untuk datang ke kantor Sanel.

"Padahal, jadwal pertemuan pada tanggal 14 Mei itu sudah diatur pada RDP 7 Mei sebelumnya. Karena Buk Santi sudah menyampaikan bahwa beliau akan berangkat tour membawa rombongan pada tanggal itu. Dan pada saat disepakati pertemuan RDP di Komisi V DPRD Riau dilaksanakan pagi. Karena harus berangkat siang, jadi beliau tidak punya waktu lagi untuk kembali menemui Wamen dan Gubernur, kan tidak mungkin tiket dibatalkan, karena sudah terjadwal jauh hari sebelum kedatangan Wamen," jelasnya.

Menurutnya, jika kedatangan Wamen memang ingin menyelesaikan masalah ini, tentu ada koordinasi dengan Disnakertrans. Karena Disnakertrans itu bagian dari Pemerintah Provinsi Riau yang dibawahi langsung oleh Gubernur.

"Saat RDP berjalan mereka pasti tahu kalau kita sedang melaksanakan RDP. Karena sudah diagendakan untuk penyerahan ijazah termasuk ijazah yang bukan bagian dari pelapor. Dalam kondisi itu, Buk Santi tak bisa lagi menemui Wamenaker dan Gubernur, sementara dia mempunyai kewajiban hukum untuk menyelesaikan masalah itu, kemudian kewajiban terhadap tour yang sudah diagendakan," terangnya.

Atas dasar itu, dirinya menegaskan bahwa pemilik Sanel Tour and Travel tidak kabur. Pihaknya sudah dari awal menyampaikan agenda tersebut dalam agenda RDP di Komisi V DPRD bersama Disnakertrans pada 7 Mei lalu.

"Dan atas penyegelan itu, kita tidak terima karena tidak masuk dalam logika hukum kita. Buk Santi dibilang kabur, buk Santi tidak menghargai, makanya kami ambil sikap dan menolak, karena tidak ada dasar hukum. Jadi harus ada dasar hukumnya," ulasnya.

Daud Pras Pasaribu menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Pemko Pekanbaru dan tembusannya ke Gubernur Riau. Ia menyebut, akibat penyegelan yang tak berdasar itu mengakibatkan karyawan Sanel Tour kehilangan pekerjaannya.

Apabila surat keberatan tidak ditanggapi oleh Pemko Pekanbaru, pihaknya akan melaporkan kepada Mabes Polri dan Komnas HAM.

"Apabila keberatan kami tidak ditanggapi dengan baik, kami akan melaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM, karena ini menyangkut tenaga kerja kami dan berusaha," tegasnya.

Terkini