PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah merancang regulasi baru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna memperkuat perlindungan terhadap para pekerja, khususnya terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang selama ini dikeluhkan banyak karyawan.
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir menilai tindakan perusahaan yang menahan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja. Ia menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan alat menekan karyawan.
"Ijazah itu milik pribadi dan hanya perlu dilegalisir untuk membuktikan keasliannya. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahannya," ujar Syamsuwir, Sabtu (17/5/2025).
Dalam regulasi yang sedang dirumuskan, Syamsuwir menyebut akan ada ketentuan rinci tentang tata cara perekrutan tenaga kerja dan hak administratif pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh perusahaan.
"Perusahaan wajib mengikuti aturan terkait penerimaan tenaga kerja, termasuk larangan menahan dokumen pribadi milik karyawan seperti ijazah," jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsuwir menekankan, jika terdapat persoalan utang antara pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum perdata, bukan dengan menyandera dokumen penting milik karyawan.
"Menahan ijazah tidak dibenarkan secara hukum dan bisa berdampak pada masa depan pekerja. Jika ada sengketa, itu urusannya ranah perdata," katanya.