KUANSING - Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018, banyak lahan warga berubah status menjadi kawasan hutan alias masuk dalam zona merah. Sehingga menimbulkan masalah pada status lahan masyarakat, seperti kesulitan dalam mengurus surat-surat tanah.
Tahun ini, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengusulkan pelepasan status sejumlah kawasan hutan seluas 86.482,55 hektar dalam rapat kerja Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau bersama Pemkab Kuansing, Rokan Hilir dan Rokan Hulu, Kamis (23/5/2025) lalu.
Rapat dengan agenda pembahasan revisi rancangan peraturan daerah atau Ranpeda tentang rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW Provinsi Riau tahun 2023-2043 dipimpin ketua Bapemperda DPRD Riau dr H Sunaryo.
Sedangkan dari Kuansing diwakili Kepala Dinas PUPR Zulkarnain yang diwakili Sekretaris PUPR Kuansing Deswan Antoni, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman dan Pertahanan Ade Fahrer Arif beserta Kabid terkait dari kedua OPD itu. Juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Abdul Razak.
"Rapat kerja di Bapemperda DPRD Provinsi ini adalah untuk memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan di Kabupaten Kuansing dalam Ranperda RTRW 2023-2043," ujar Sekretaris Dinas PUPR Kuansing, Deswan Antoni.
Usulan pelepasan hutan tersebut menurutnya, mencakup kebun masyarakat, tanah perumahan, fasilitas umum, fasilitas sosial serta fasilitas lainnya yang berada dalam status kawasan hutan. Baik itu kawasan hutan lindung, produksi tetap, konversi maupun hutan produksi terbatas.
Dalam rapat kerja itu, katanya juga terungkap perbedaan data luas usulan pelepasan kawasan antara data yang dimiliki DPRD Riau dan Pemkab Kuansing. Namun perbedaannya tidak banyak.
"Data Pemkab Kuansing untuk usulan pelepasan kawasab hutan seluas 86.482,55 hektar. Sedangkan data yang ada pada provinsi 86.382,16 hektar. Jadi, ada sedikit perbedaan karena menggunakan metode yang berbeda terhadap koordinat yang sama," bebernya.
Namun perbedaan itu, kata Deswan Antoni, tidak menjadi persoalan karena nanti ada kemungkinan bertambah atau berkurang berdasarkan update data dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.
"Mudah-mudahan dengan diakomodirnya usulan ini akan menjadi kegembiraan bagi masyarakat terhadap kepemilikan tanahnya. Karena masyarakat diberikan kepastian hukum terhadap tanah, dan lahan pertanian mereka," harap Deswan Antoni.
Pada akhir pembahasan dengan Bapemperda DPRD Provinsi Riau, dilakukan penandatanganan berita acara usulan pelepasan kawasan hutan antara Ketua Bapemperda DPRD Riau dr H Sunaryo dengan Sekretaris Dinas PUPR Kuansing Deswan Antoni.
"Pesan Pak Bupati. Kasihan kita, banyak tanah masyarakat yang dulunya sudah ber sertifikat ternyata sekarang sudah termasuk dalam kawasan hutan atau istilah masyarakat umum masuk zona merah. Beliau meminta Stake holder terkait untuk memfasilitasi menyelesaikan permasalahan ini," ujar Deswan Antoni menambahkan.