Plh Tak Bisa Lama, Ini Saran DPRD Pekanbaru ke Wako

Jumat, 30 Mei 2025 | 21:30:00 WIB

CELOTEHRIAU - Pasca dinonaktifkan nya beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait kasus gratifikasi di KPK yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, saat ini beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pekanbaru dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengungkapkan bahwa Plh hanya bersifat sementara dan kewenangannya tidak bisa mengambil keputusan yang strategis.

Dikatakannya, Plh hanya menjalankan tugas yang ada dan tidak bisa lama-lama.

"Plh itu tidak bisa lama-lama, ada jangka waktunya. Mereka pun tidak bisa mengambil keputusan strategis. Mereka hanya menjalankan tugas yang diberikan dengan baik dan dengan sungguh-sungguh," ungkap Robin, Jumat (30/5/2025).

Ia mendorong Walikota Pekanbaru Agung Nugroho agar segera menunjuk pejabat definitif yang berkompeten dan memiliki integritas.

Menurutnya, Walikota harus menseleksi orang-orang yang teruji dan terukur kemampuannya.

"Kita minta Pak Wali segera memilih pejabat definitif. Namun harus diseleksi dengan benar, agar orang-orang yang terpilih itu kinerjanya bisa terukur dan mempunyai integritas," jelasnya.

Terkini