PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin menyoroti belum maksimalnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru.
Dikatakannya, hingga saat ini sosialisasi kepada masyarakat maupun pengawasan terhadap penerapan perda tersebut masih kurang maksimal.
“Nanti kita akan coba ingatkan kembali, karena perda ini menyangkut perubahan gaya hidup masyarakat. Kalau bisa dijalankan dengan baik, tentu manfaatnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Tekad, Kamis (18/9/2025).
Ia mendesak aparat penegak perda, khususnya Satpol PP bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, agar lebih giat melakukan sosialisasi serta pengawasan di lapangan. Menurutnya, hal ini penting agar Perda KTR tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan.
“Jadi kita minta penegak Perda KTR ini, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk dapat mensosialisasikan lebih giat lagi,” jelasnya.
Selain itu, Politisi PDIP ini juga mengingatkan para pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan, salah satunya dengan menyediakan area khusus bagi perokok.
“Untuk para pelaku usaha, mereka harus menyiapkan tempat merokok di sana. Jadi memang sosialisasi ini harus dilakukan dan dijalankan,” tegasnya.