Gubri dan LAN Kuansing Dukung Pencabutan IUP PT WSN

Rabu, 08 Oktober 2025 | 09:19:00 WIB
ilustrasi

KUANSING - Jika teguran III dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kuantan Singingi (Kuansing) berakhir tanpa solusi, Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga Ketua DPW PKB Riau dan Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing mendukung usulan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Sekadar informasi, sebelumnya ramai diberitakan media, Tokoh Masyarakat Desa Jake Andi Nurbai, sekira bulan April 2023 lalu meradang, karena di lahan Program Ekonomi Kerakyatan (PEK) Desa Jake seluas 500 ha terpasang plang dengan tulisan areal HGU PT WSN.

Padahal lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka, karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.

Sebelumnya, lahan itu merupakan kebun karet milik warga Desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan dari dana APBD Riau.

Warga yang berkebun di sana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik (SHM) dari BPN hingga surat keterangan (SKT) dari pemerintah.

Menurut Andi Nurbai, kawasan itu luas lahan ulayat yang ada lebih kurang 2.500 Hektar (Ha) yang merupakan bagian dari ulayat Jake dan Sentajo.

Dari luas lahan ulayat 2.500 Ha itu, sebutnya, 500 Ha merupakan lahan eks program PEK. Dan 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana (CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Warga Desa Jake dan desa terdampak lainnya mencari keadilan kepada Bupati Kuansing, DPRD Kuansing, Gubernur Riau hingga Mentri Kehutanan.

"Aspirasi warga untuk mencabut HGU PT WSN," ujarnya.

Bupati Kuansing pun bereaksi. Lewat Kepala Disbunnak Kuansing, Andriyma Putra telah mengeluarkan teguran kepada PT WSN agar menyelesaikan permasalahan dengan warga. Teguran sudah dilakukan untuk yang ketiga.

Menurut Andri Yama Putra, teguran III dilayangkan 31 Juli 2025. Teguran III berlaku selama enam bulan. Dalam masa itu, PT WSN diminta menyelesaikan permasalahan dengan warga.

Jika masa teguran III berakhir namun belum ada penyelesaian, maka Pemkab Kuansing akan mengajukan usulan rekomendasi pencabutan IUP kepada pejabat pemberi izin.

Ketua DPC PKB Kuansing Musliadi merespon kebijakan tersebut, Selasa (7/10/2025). Ia menyatakan, Gubri Abdul Wahid selaku Ketua PKB Riau pasti menunjukkan komitmen mendukung perjuangan masyarakat.

Apalagi Bupati Kuansing telah menerapkan seluruh prosedur mulai dari mengevaluasi kinerja perusahaan, memberi teguran I, teguran II dan teguran III.

Jika setelah seluruh tahapan telah selesai dan tidak ada solusi, tentu, kata Musliadi, Gubri mendukung langkah-langkah Bupati Kuansing lanjutan.

"Prinsipnya Pak Gubri menyerahkan kepada Bupati karena itu kewenangan Bupati. Beliau mendukung usulan pencabutan HGU tentu setelah semua tahapan telah dilalui sesuai aturan atau mekanisme berlaku," katanya.

Bahkan dia selaku Ketua DPC PKB Kuansing berkenan mendampingi warga bertemu Gubri untuk perjuangan ini.

Sementara, Sekjen Limbago Adat Nagori Rusdianto Datuk Paduko Rajo Jake, secara resmi LAN belum bersikap untuk PT WSN. Namun yang pasti, LAN mendukung kebijakan Pemkab Kuansing untuk ini.

"Karena bagaimanapun, ketua LAN ini kan Bupati. Tentu harus kita dukung. Pastilah. Dan perjuangan anak cucu kemenakan ini akan selalu didukung," lanjutnya.

Terkini