KPK Kembali Geledah Kantor PUPR-PKPP Riau, Penjagaan Diperketat dan Pagar Ditutup

Selasa, 11 November 2025 | 17:18:00 WIB

PEKANBARU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Kedatangan tim antirasuah ini masih berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Arif Setiawan, yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) lalu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan sudah berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB dan hingga pukul 14.25 WIB sore ini, tim KPK masih berada di dalam gedung.

Seluruh akses menuju kantor ditutup, baik dari gerbang depan maupun pintu belakang.

Petugas kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau tampak berjaga di area luar pagar, membatasi siapa pun untuk masuk ke lingkungan kantor.

Suasana di sekitar kantor terlihat lengang. Delapan unit mobil hitam jenis Toyota Innova terparkir di halaman kantor, yang diduga digunakan oleh tim penyidik selama proses penggeledahan berlangsung.

Meski demikian, aktivitas pegawai tetap berjalan normal. Hanya saja pihak media tidak diperbolehkan masuk ke kawasan kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan kali ini bertujuan mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sebelumnya, Senin (10/11/2025) kemarin, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau. Dari lokasi tersebut, KPK membawa sejumlah koper besar berisi dokumen penting yang diduga terkait dengan aliran dana proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Beberapa pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol dan Adpim Riau Raja Faisal Febnaldi, turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, tim KPK masih melakukan pemeriksaan di dalam gedung dan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Terkini