Asri Auzar Tampil Plontos, Tak Keberatan Didakwa Penggelapan Rp5,2 Miliar

Kamis, 20 November 2025 | 20:15:00 WIB

PEKANBARU - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

Asri datang ke pengadilan dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Mantan politisi Partai Demokrat itu tiba bersama tahanan lainnya. Tangan Asri diborgol, dan dia dibawa masuk ke sel tahanan di pengadilan.

Penampilan Asri mencuri perhatian. Berbeda dengan tahanan lain yang mengenakan kaus biru milik Rutan Pekanbaru, ia tampil dengan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam. Kepala Asri tampak plontos, menyisakan sedikit rambut.

Asri menjalani persidangan di ruang Prof Oemar Seno Adji. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada November 2020 lalu. Ketika itu Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci (korban) melalui Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

"Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci senilai Rp5,2 miliar," ujar JPU.

Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Selanjutnya, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.

Namun, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Terdakwa mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, Asri dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supriadi Bone, tidak mengajukan eksepsi (keberatan, red). Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Terkini