Forum RT/RW se-Pekanbaru Datangi DPRD, Tegas Tolak Perwako Nomor 48 Tahun 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:17:00 WIB

PEKANBARU - Forum RT/RW se Kota Pekanbaru menyampaikan penolakan tegas terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT dan RW.

Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi bersama DPRD Kota Pekanbaru di ruang paripurna, Kamis (18/12/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, dan dihadiri anggota dewan dari perwakilan sejumlah fraksi, antaranya Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, NasDem, Gerindra, serta Nurani Bangsa.

Dalam audiensi itu, para perwakilan RT/RW menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pemilihan RT/RW secara langsung.

Perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Jon Heri, mengungkapkan keberatannya terhadap sejumlah pasal dalam Perwako tersebut. Salah satunya terkait kewajiban bakal calon RT/RW mengikuti fit and proper test serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah.

"Ada pasal yang menyebutkan setiap bakal calon harus mengikuti fit and proper test serta uji kelayakan. Ditambah lagi pemilihannya akan dilaksanakan secara musyawarah. Kan bertentangan dengan Perda No 12. Kami tidak setuju, semuanya," tegas Jon.

Penolakan serupa disampaikan, Andre, perwakilan RT/RW dari Kecamatan Pekanbaru Kota. Ia menganggap Perwako 48 Tahun 2025 sebagai sejarah kelam dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW di Pekanbaru. Ia meminta DPRD Pekanbaru memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

"Kami mohon supaya ada pegangan hukum yang jelas. Kami meminta Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut dan pemilihan RT/RW kembali berpedoman pada Perda Tahun 2002. Menurut kami, Perwako ini tidak demokratis, yang demokratis adalah Perda,” ujarnya.

Penolakan juga datang dari Ahmadi, perwakilan RT dari Kecamatan Tenayan Raya. Disampaikan, bahwa 80 persen perangkat dan mantan RT RW se-Kota Pekanbaru menolak adanya Perwako No 48. Sebab, sudah jelas arahnya dari persyaratan yang ada. Tidak lagi demokrasi, tapi menguntungkan kelompok tertentu.

“Jadi kami minta, kalau Wali Kota memberlakukan Perwako ini, tolong DPRD tak anggarkan honor RT RW. Karena ini penuh nuansa politik," ungkapnya.

Beberapa perwakilan RT/RW dari kecamatan lainnya juga sepakat, Perwako No 48 dicabut, dan pemilihan serentak RT RW menggunakan Perda No 12 Tahun 2002 saja.

Terkini