Pemilik D’Poin Juprian Akan Dipanggil Paksa di Sidang Kasus Narkotika

Kamis, 08 Januari 2026 | 12:30:00 WIB

PEKANBARU — Pemilik D’Poin Lounge & KTV, Juprian, terancam dipanggil paksa karena berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara narkoba dengan terdakwa Hendra alias Hendra Ong (45), mantan manajer tempat hiburan tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Pemanggilan Juprian dilakukan karena dalam persidangan Hendra mengajukan diri sebagai justice collaboration (JC).

Di sidang, Hendra mengaku tidak bekerja sendiri dalam pembelian 1.000 pil ektasi yang dipasok ke D'Poin yang terletak di Kompleks Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Ia menyebut ada aktor lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Ariyani menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Juprian telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.

“Karena saksi sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan tidak hadir, kami memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan pemanggilan paksa,” ujar Wilsa di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim Delta menyatakan akan mengabulkan permintaan JPU. Menurutnya, kehadiran Juprian sangat dibutuhkan untuk menguji kebenaran keterangan yang telah disampaikan terdakwa dalam persidangan.

“Kami akan mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Juprian untuk dihadirkan sebagai saksi. Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, manusiawi namun tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir, padahal hanya diminta memberikan keterangan sebagai saksi,” tegasnya.

"Apakah yang dikatakan Hendra itu, benar atau tidak," sambung hakim Delta.

Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum terdakwa Hendra menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Riau (Unri), Erdiansyah, untuk memberikan keterangan terkait pengajuan JC oleh terdakwa.

Erdiansyah menjelaskan bahwa pengajuan justice collaborator dapat dilakukan oleh pelaku yang bukan pelaku utama dalam suatu tindak pidana. Konsepnya, saksi pelaku bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit diungkap. 

Status JC tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman, sepanjang pelaku bekerja sama secara aktif dengan penyidik dalam mengungkap perkara.

“Dalam kasus yang sulit diungkap dan bersifat terorganisasi, peran pelaku yang bekerja sama sangat penting. Negara telah memberikan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 terkait pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang kooperatif,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun terdapat penghargaan bagi saksi pelaku, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pidana, melainkan hanya menjadi dasar pertimbangan keringanan hukuman. 

Penilaian terhadap permohonan justice collaborator, lanjutnya, dilakukan secara objektif oleh hakim dengan memperhatikan syarat administratif dan substantif.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk menunggu pelaksanaan penetapan pemanggilan paksa terhadap Juprian pada pekan depan.

Terkini