PEKANBARU - Menutup tahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional.
Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif, kepatuhan Wajib Pajak, serta dukungan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto atau 89,10 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp17,75 triliun.
Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto tahun 2025 mengalami kontraksi sebesar 6,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Penyesuaian tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan secara terpusat sesuai dengan NPWP tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Desember mengalami peningkatan sebesar 2,76% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kelompok PPh dan PPN secara neto mengalami kontraksi, terutama dipengaruhi oleh peningkatan restitusi serta penurunan setoran dari sektor tertentu. Sementara itu, kelompok pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan signifikan yang berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian menunjukkan kinerja positif yang didukung oleh meningkatnya penerimaan dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit seiring dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sepanjang tahun 2025. Sebaliknya, sektor industri pengolahan serta sektor administrasi pemerintahan mengalami kontraksi secara neto, antara lain dipengaruhi oleh peningkatan restitusi dan dinamika realisasi belanja pemerintah.
Dari aspek kepatuhan, hingga 31 Desember 2025, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 412.448 SPT, atau sekitar 101% dari target sebanyak 408.329 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah SPT Orang Pribadi Karyawan 324.288, SPT Orang Pribadi Non Karyawan 65.626, SPT Badan 22.534 dengan jumlah total 412.448.
Capaian ini mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau yang tetap terjaga.
Seiring dengan dimulainya periode penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, Kantor Wilayah DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk segera mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.
Batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026 dan Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2026.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan atas kontribusi dan sinergi yang telah terjalin sepanjang tahun 2025.
"Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, serta dukungan yang telah diberikan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujar Ardiyanto Basuki.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.