Kunker ke Pelabuhan TPK Perawang, Tim Yustisi Siak Beri Deadline 14 Hari Bagi Mitra PT Pelindo Perawang Urus PBG

Jumat, 17 April 2026 | 15:14:54 WIB

?SIAK, Celotehriau.com – Tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja (Kenker) ke Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Perawang Milik PT Pelindo di Kecamatan Tualang, pada Kamis 16 April 2026.

Kunjungan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DPMTSP, DLH, Dishub, Bappeda, hingga unsur pimpinan Kecamatan Tualang itu bertujuan untuk melakukan pendataan dan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Selain tim yustisi juga tampak berbagai kalangan elemen masyarakat yang turut hadir melihat dan mendengarkan langsung pertemuan pihak Pemerintah Kabupaten Siak dengan pihak pengelola kawasan Pelabuhan milik BUMN itu.

Tim Yustisi Kabupaten Siak tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, M.Si, dan disambut langsung oleh seluruh menajemen PT Pelindo Regional 1 Pekanbaru dan jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, ditemukan ?Temuan Ketidaklengkapan Izin Mitra, namun ?berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, PT Pelindo selaku penyedia kawasan telah memiliki legalitas yang lengkap.

Legalitas itu di antaranya: ?NIB: 8120109982359 (KBLI 52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut). ?Lingkungan: Dokumen AMDAL (SK.7/LT.504/PHB-96).
?PBG: 072/IMB/DPMPTSP/IV/2017.
?Andalalin: 550/Dishub-S/Andalalin/2025/10.

Sementara pihak mitra ?ditemukan kendala pada kepatuhan perusahaan mitra. Meski telah memiliki NIB, dua mitra usaha yakni PT Multi Trading Perdana (MTP) dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, mitra lainnya, PT Rabana Aspalindo, dinyatakan telah memenuhi syarat perizinan.

?Ketua Tim Yustisi, Syamsurizal, menegaskan agar seluruh mitra di kawasan Pelindo segera melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Siak untuk pengurusan PBG.

?"Kami meminta perusahaan segera melengkapi izin. Jika dalam jangka waktu 14 hari ke depan belum ada progres, Tim Yustisi akan kembali turun untuk melakukan evaluasi dan tindakan lebih lanjut," tegas Syamsurizal kepada media.

?Selain urusan bangunan, Tim Yustisi juga menekankan beberapa poin krusial kepada pihak Pelindo,  diantaranya Transparansi Pajak yakni penyerahan data PBB, Pajak Air Tanah, dan Pajak Kendaraan, Klausul Perjanjian yaitu menambahkan poin kewajiban pengurusan izin bagi pihak pertama atau kedua dalam kontrak kerja sama, serta ?pengelolaan lingkungan dengan koordinasi intensif terkait kewajiban lingkungan bagi seluruh tenant atau mitra.

"Kita juga minta pihak Pelindo untuk dapat berkomitmen terhadap perjanjian kerjasama yang disepakati antara PT KIMI dan PT Pelindo untuk wajib melakukan kepengurusan IMB atau PBG sebelum mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

?Menanggapi temuan tersebut, General Manager Pelindo Regional 1 Pekanbaru, Yulfiatmi, menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan daerah. Ia menegaskan akan mendorong mitra kerja untuk segera memenuhi komitmen perizinan yang telah disepakati.

?"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Direksi dan juga KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk menentukan langkah tindak lanjut ke depan," pungkas Yulfiatmi.(***) 

Terkini