CR - Provinsi Riau kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Opini WDP tersebut disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna di DPRD Riau dengan agenda Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).
Direktur Pengelolaan dan Pemeriksaan VII BPK RI, Juska Meidy Enyke Sjam, mengatakan bahwa opini WDP tersebut berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Dirinya menegaskan bahwa penilaian opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria.
Ia menyebut, ada empat permasalahan signifikan yang mempengaruhi kewajaran penyajian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Pertama, adanya temuan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPRPKP yang belum memadai, serta belanja bahan bangunan dan konstruksi yang belum dapat diyakini kewajarannya.
Kedua, adanya temuan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada sekolah menengah kejuruan yang tidak sesuai ketentuan dan mengindikasikan ada permainan harga.
Ketiga, adanya ketekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada dua satuan pendidikan menengah negeri sehingga saldo kas BOSP pada neraca per 31 Desember belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Keempat, adanya temuan perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap termasuk aset tetap yang belum memiliki tahun perolehan dan belum dihitung penyusutannya, serta aset tetap yang belum dikapitalisasi ke aset induknya.
"Permasalahan-permasalahan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ujar Meidy.
Atas temuan tersebut, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 untuk ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 60 hari ke depan.
Beberapa rekomendasi tersebut, di antaranya, meminta Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas belanja bahan bangunan dan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada SMK.
Kemudian meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses ketekoran dana BOSP sesuai ketentuan. Serta meminta Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk menginstruksikan kepala SKPD terkait menginventarisasi aset tetap.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas akun belanja daerah, kas dana BOSP, dan akumulasi penyusutan aset tetap," ucapnya.
Dirinya menegaskan, dengan telah diserahkannya LHP BPK RI tersebut, pihaknya mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Riau segera menindaklanjutinya.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.