KPK Soroti Tiga Kasus Korupsi di Riau, Ini Respon Kejati

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:18:00 WIB

CR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus terhadap tiga perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Meski demikian, seluruh proses penanganan perkara dipastikan masih berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menghadapi hambatan yang signifikan.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi antara Kejati Riau, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan KPK di Kantor Kejati Riau, Selasa (23/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejati Riau dan 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Riau, sekaligus memetakan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses penyidikan maupun penuntutan.

Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan sinkronisasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

"Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data dan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejati maupun Kejari se-Riau. Tujuannya agar seluruh proses berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional," kata Dewa.

Dalam rapat tersebut, tim KPK dan Jampidsus turut menelaah sejumlah perkara yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Selain itu, turut dibahas perkara yang ditangani Kejari Kampar yang masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, menyebut kedatangan tim Monev bersama KPK merupakan tindak lanjut arahan Jampidsus untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, fokus utama pertemuan adalah memastikan tidak ada hambatan yang mengganggu proses penegakan hukum.

"Intinya, KPK akan bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau. Jangan sampai ada hambatan. Jika ditemukan kendala, langsung dicarikan solusi bersama," ujar Hentoro.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebutuhan menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan. KPK, kata Hentoro, siap membantu dan memfasilitasi kebutuhan tersebut agar proses hukum tidak terhambat.

"Penyidik sempat mengalami kesulitan menghadirkan ahli. KPK siap memberikan dukungan dan kontribusi agar saksi ahli yang dibutuhkan dapat dihadirkan," katanya.

Sebelum melakukan sinkronisasi dengan KPK, Tim Monev Jampidsus terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara di 12 Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Riau.

Evaluasi difokuskan pada penyelesaian perkara yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya serta pengawasan terhadap perkara baru yang ditangani sepanjang 2026.

Dari hasil evaluasi tersebut, tim menyimpulkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Riau masih berada pada jalur yang semestinya.

"Secara prinsip, seluruh penanganan perkara di Kejati Riau masih on the track. Tidak ada kendala yang bersifat substansial," tegas Hentoro.

Ia menjelaskan, hambatan yang masih ditemui umumnya bersifat teknis administratif, seperti menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Hentoro, kondisi tersebut juga terjadi di banyak daerah karena tingginya permintaan audit dari berbagai aparat penegak hukum dan instansi pemerintah.

"Misalnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kami memahami karena antrean cukup padat, baik dari kepolisian maupun instansi lainnya. Namun, proses tetap berjalan dan koordinasi dengan BPKP terus ditingkatkan," ujarnya.

Terkini