Sidang Abdul Wahid, Ahli: Permintaan Uang oleh Tenaga Ahli Tak Otomatis Seret Gubernur

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:19:00 WIB

CR - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda menegaskan, pejabat yang mengangkat seseorang sebagai tenaga ahli tidak serta merta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan tenaga ahli tersebut.

Menurutnya, Chairul Huda, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terdapat unsur penyertaan antara pejabat yang mengangkat dan orang yang diangkat, yang dapat dibuktikan secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Chairul Huda saat menjadib saksi ahli yang dihadirkan tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Dalam keterangannya, Chairul Huda dimintai pendapat terkait hubungan hukum antara pejabat atau gubenrur yang mengangkat tenaga ahli dengan tindakan yang kemudian dilakukan tenaga ahli tersebut.

Pertanyaan bermula ketika advokat Abdul Wahid menyinggung status tenaga ahli gubernur yang tidak menerima gaji dari pemerintah. Dalam ilustrasi yang diajukan, tenaga ahli tersebut meminta sejumlah uang kepada seorang kepala dinas dan permintaan itu dipenuhi melalui dana yang dikumpulkan dari sejumlah kepala UPT di lingkungan dinas terkait.

"Apakah tindakan tenaga ahli tersebut dapat langsung dikaitkan dengan gubernur yang mengangkatnya," tanya Ketua Tim Avokat Kemal Shahab.

Menanggapi hal itu, Chairul menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan pendapat terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Ia hanya menjelaskan konsep hukum pidana secara umum.

"Saya tidak berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Tetapi secara umum, misalnya A mengangkat B, kemudian B meminta uang kepada kepala dinas. Yang harus dibuktikan adalah hubungan penyertaan antara A dan B," kata Chairul Huda.

Menurut Chairul Huda, tanggung jawab pidana pada prinsipnya melekat pada pihak yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Sementara pihak yang mengangkatnya baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan.

"Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Chairul Huda menjelaskan, dalam konsep penyertaan pidana harus terdapat kesamaan kehendak, kesadaran bersama, serta keterlibatan nyata dalam melakukan suatu perbuatan.

"Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama. Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan," katanya.

Ia menambahkan, pengangkatan seseorang pada umumnya didasarkan pada kompetensi yang dimiliki. Karena itu, pengangkatan tersebut tidak otomatis berkaitan dengan tindakan yang dilakukan orang tersebut di kemudian hari.

"Saat A mengangkat B, itu karena kompetensinya. Tidak ada hubungan antara pengangkatan dengan perbuatan B dalam menjalankan tugasnya jika memang tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan tersebut," tutur Chairul Huda.

Untuk memperjelas pandangannya, Chairul Huda memberikan ilustrasi mengenai pengangkatan pejabat oleh presiden.

"Apakah Presiden mengangkat seorang wakil menteri, lalu mengetahui bahwa yang bersangkutan suatu hari akan melakukan pemerasan? Tentu tidak. Karena itu tidak bisa langsung dihubungkan. Tidak ada kesadaran bersama dan tidak ada kerja sama secara fisik," ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum menghubungkan dua pihak dalam suatu tindak pidana, penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya kebersamaan kehendak maupun tindakan yang menunjukkan keterlibatan dalam perbuatan tersebut.

"Dibuktikan dulu kebersamaannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak ada relevansinya. Jadi tidak bisa langsung dihubungkan sebagai penyertaan," tegasnya.

Selain unsur penyertaan, Chairul Huda juga menyoroti pentingnya pembuktian terhadap actus reus atau perbuatan nyata dari pihak yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu," katanya.

Terkini