Naik 30 Persen, Pajak Makan dan Minuman Penyumbang Terbesar PAD Pekanbaru

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:08:00 WIB
Ilustrasi

CR - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak daerah terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Pajak dari sektor makan dan minuman menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, realisasi pajak terbesar berasal dari transaksi makan dan minuman yang terjadi di berbagai tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel hingga tempat hiburan.

“Realisasi paling besar dari sektor pajak makan dan minuman, meliputi semua lokasi yang terdapat transaksi makan dan minuman,” ujar Denny, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor tersebut mengalami kenaikan sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan itu menjadi indikator positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Pekanbaru.

Denny menyebut, tren kenaikan pajak makan dan minuman sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Pekanbaru pada triwulan I tahun 2026 tercatat mendekati 8 persen.

“Realisasi pajak makan dan minuman hingga Juni ini mengalami kenaikan 30 persen dibanding tahun lalu,” cakapnya.

Selain sektor makan dan minuman, Bapenda juga optimis penerimaan dari sektor pajak lainnya akan meningkat. Optimisme itu didukung kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang memberikan penghapusan denda administrasi pajak daerah.

Kebijakan yang diterbitkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho tersebut mencakup sejumlah jenis pajak, di antaranya PBB-P2, BPHTB, Pajak Jasa Hotel, Pajak Makan dan Minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. Program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 31 Agustus 2026.

Terkini