CR - Keberadaan tenaga ahli di lingkungan kepala daerah dinilai sebagai kebutuhan yang wajar dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepala daerah membutuhkan pendukung visi, misi serta menjembatani pelaksanaan kebijakan dengan birokrasi pemerintahan.
Pandangan tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau tahun 2025.
Djohermansyah yang merupakan mantan Pj Gubernur Riau periode 21 November 2013 hingga 19 Februari 2014 dihadirkan oleh tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Dalam perkara tersebut, tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M. Arief Setiawan turut menjadi terdakwa. Persidangan digelar terpisah dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Djohermansyah dalam keterangannya menegaskan bahwa tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pendukung kepala daerah merupakan bagian yang lazim dalam praktik pemerintahan.
Menurut dia, kepala daerah membutuhkan orang-orang yang memahami arah kebijakan dan program strategis yang dijanjikan kepada masyarakat agar dapat diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
"Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak. Kepala daerah memiliki visi dan program prioritas yang harus diwujudkan. Karena itu, diperlukan orang-orang yang memahami program tersebut untuk membantu proses perencanaan pembangunan, penganggaran, RPJMD, dan RKPD," ujarnya.
Ia menilai kebutuhan pengangkatan tenaga ahli tidak dapat disamakan dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.
"Pengangkatan satu atau dua tenaga ahli untuk membantu kepala daerah berbeda konteks dengan pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar. Kebutuhan tersebut harus dipahami dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintahan," katanya.
Djohermansyah juga berpendapat bahwa pembatasan pengangkatan tenaga non-ASN dalam regulasi lebih ditujukan untuk penataan tenaga honorer, bukan tenaga ahli yang bertugas membantu kepala daerah menjalankan program strategis.
Ia menyebut praktik pengangkatan tenaga ahli atau political appointee merupakan hal yang lazim diterapkan dalam berbagai sistem pemerintahan.
"Seorang kepala daerah membutuhkan orang-orang yang dapat membantu mewujudkan janji-janji politiknya kepada masyarakat melalui program yang masuk dalam perencanaan pembangunan," jelasnya.
Selain menyoroti keberadaan tenaga ahli, Djohermansyah juga menilai pokok perkara yang sedang disidangkan seharusnya terlebih dahulu ditinjau dari perspektif administrasi pemerintahan.
Menurut dia, persoalan administrasi tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah.
"Kalau dalam pemahaman saya, persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan administrasi. Karena itu, penyelesaiannya harus melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa persoalan administrasi pemerintahan terlebih dahulu diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Jika terdapat persoalan administrasi, maka mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui APIP. Proses administrasi harus ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) secara langsung tanpa melalui prosedur yang telah diatur.
Menurut dia, pemberhentian ASN harus melalui tahapan pemeriksaan, mekanisme pembelaan, hingga penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Seorang kepala daerah tidak bisa langsung memberhentikan ASN. Semua harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam sistem administrasi pemerintahan," pungkasnya.