Walikota Pekanbaru Perintahkan Jajaran Fokus Perkuat Penanganan Karhutla

Senin, 06 Juli 2026 | 15:00:00 WIB

PEKANBARU, celotehriau.com - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan di tengah ancaman musim kemarau akibat fenomena El Nino di Kota Pekanbaru.

Status siaga darurat tersebut berlaku hingga 30 November 2026. Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan meningkatnya potensi kebakaran lahan akibat cuaca panas yang telah melanda Pekanbaru sejak Juni 2026.

"Kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kota Pekanbaru guna mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan," kata Agung Nugroho, Senin (6/7/2026).

Menurut Agung, penetapan status didasarkan pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 35 hektare.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

"Hasil rapat disepakati untuk merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," ujarnya.

Agung menambahkan, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan memasuki musim kemarau dengan pengaruh El Nino berkategori moderat hingga kuat. Puncak musim kemarau diprediksi berlangsung pada Juni hingga November 2026.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan jika terjadi kebakaran lahan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman melalui layanan darurat 112 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Terkini