JAKARTA, celotehriau.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim menjadi korban kriminalisasi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan.
Febrie menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.04 WIB atau selama hampir 10 jam.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie seusai pemeriksaan.
Febrie mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.
Febrie menilai setiap alat bukti seharusnya diperdalam terlebih dahulu sebelum perkara diekspos berkali-kali untuk menentukan status tersangka. Atas dasar itu, ia meyakini proses hukum yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkasnya.
Kejagung memutuskan menahan Febrie selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Jakarta Timur. Namun, saat dibawa dengan mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya juga tidak diborgol.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan saat dibawa petugas karena situasi yang mendesak dan proses penanganan berlangsung hingga larut malam.
"Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya," katanya.