Oleh : Desi Melza, S.Hum
(Pegiat Literasi Islam Pekanbaru)
Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia sudah menjadi pemandangan rutin yang kerap terjadi. Munculnya kabut asap hingga sampai ke negara tetangga dan kualitas udara yang semakin memburuk yang menyebabkan permasalahan lain yang bakal muncul. Hingga 9 Agustus 2026 luas lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar.
Jumlah titik panas di Sumatera pada Minggu sore (23/8) terpantau sebanyak 1.754. Terbanyak berada di Sumatera Selatan dengan 973 titik diikuti Provinsi Riau 306 titik. Sisanya berada di Jambi (198), Lampung (119), Bangka Belitung (87), Kepulauan Riau (36), Sumatera Utara (16), Sumatera Barat (10), Aceh (5), dan Bengkulu (4). (cnnindonesia,23/08/2026)
Melihat kondisi ini pemerintah melakukan penguatan operasi pemadaman Karhutla melalui satgas darat yang didukung oleh helikopter dan water bombing. Apalagi petugas juga menemukan indikasi pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menyelesaikan pembukaan lahan perkebunan. Hal ini memang butuh keseriusan pemerintah untuk memastikan jika ada indikasi sengaja membakar atau ada yang menyuruh. Namun benar-benar tegas dalam menindak kasus Karhutla yang sudah menjadi musim tahunan di negeri ini.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026). (detik.com,24/08/2026)
*Ketika Hutan Dan Lahan Jadi Bisnis*
Ketika hutan dan lahan bersanding dengan sistem ekonomi kapitalisme maka banyak kerusakan yang ditemui. Sistem kapitalisme menganggap bahwa hutan merupakan komoditas yang bisa dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Sehingga hutan yang merupakan harta milik umum dikuasai oleh segelintir pemilik modal saja. Ditambah lagi rakyat hanya mendapatkan susahnya saja.
Sistem kapitalisme yang berlandaskan sekulerisme dimana peran agama jauh dari sistem kehidupan, maka yang diperlukan hanya keuntungan dan manfaat bagi yang mampu menguasai. Ketika sebuah negara menganut sistem kapitalisme maka keselamatan rakyat merupakan hal yang tidak terlalu diutamakan. Itulah prinsip mereka dalam menjalani kehidupan. Apalagi Karhutla yang terjadi merata di berbagai wilayah di Indonesia sudah menjadi musim tahunan dan sulit mencari solusinya bahkan selalu berulang. Apalagi tindakan membenahi Karhutla hanya secara reaktif dan teknis saja seperti satgas dan water bombing namun jauh dari penyelesaian akar masalahnya yaitu keharusan membenahi sistem penguasaan lahan.
Dari Karhutla yang sudah menjadi musim tahunan bahkan kerugian materi, imbas terhadap kesehatan rakyat, kabut asap lintas negara dan kualitas udara kian membahayakan inilah yang publik rasakan. Sementara pelaku Karhutla tidak pernah ditindak tegas bahkan yang ditindak hanya orang-orang suruhan atau karyawan sebuah perusahaaan tersebut.
Kondisi seperti ini sebuah keniscayaan di dalam sistem Kapitalisme. Karena sistem ini menjauhkan nilai ruhiyah yang terdapat di dalam sebuah kepemimpinan. Akhirnya jabatan tidak dipandang sebagai amanah yang mesti dipertanggungjawabkan nantinya. Bahkan kepemimpinan ini hanya digunakan untuk mencapai keuntungan material semata. Makanya fungsi pengatur (_riayah_) dan pelindung (_junnah_) terhadap rakyat tidak akan terealisasi.
*Kepemilikan Umum Yang Semestinya Berdasarkan Islam*
Islam tidak hanya sebagai agama saja namun lebih dari pada itu, Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu mengatur dan memecahkan seluruh problematika manusia.
Termasuk hutan yang dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara bukan lewat izin konsesi kepada korporasi. Negara tidak hanya sebagai regulator yang memberikan izin namun negara wajib mengelola kepemilikan umum dan mengembalikan manfaatnya untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak seharusnya memberikan hak pengelolaan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai.
Meski demikian rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kadar kemampuannya dengan maksud bukan memonopoli hutan, tetapi tidak juga menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Dan hal ini juga tidak dilakukan di kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara demi menjaga kelestarian hutan untuk kelangsungan hidup.
Negara memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan apalagi jika dilakukan secara sengaja. Hukum syara’ sudah jelas menyatakan bahwa ada sanksi bagi yang melakukan pengrusakan lingkungan. Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan selain dengan aturan yang berbasis syariat, negara juga memfasilitasi dalam melakukan pengawasan hutan dan lingkungan.
Negara juga bertindak sebagai raa’in dan junnah bagi rakyatnya. Hal ini dapat dilihat dari perlakuan para penguasa dalam mengurus rakyatnya. Penguasa seperti ini akan hadir ketika syariat Islam menjadi pondasi utama dalam mengurus rakyat dan negara. Jauh dari sistem dan aturan buatan manusia dan hanya syariat Islam yang menjadi tolok ukur segala pengurusan rakyat.
_Wallahu a’lam bhi ash shawaab_