PEKANBARU - Pemilik Rumah Toko (Ruko) di sepanjang Jalan Protokol di Kota Pekanbaru diwajibkan menyediakan wadah atau Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sementara. Langkah ini dilakukan untuk mengurai tumpukan sampah di sembarang tempat.
Sekretaris DLHK Pekanbaru Fiora Helmi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik ruko tentang kewajiban menyediakan wadah atau bak sampah tersebut.
"Sampai sekarang kita masih menunggu respon dari pemilik ruko," katanya.
Dari penjelasan sejumlah pemilik ruko, terang Fiora, ada keraguan di antara mereka untuk menyediakan wadah sampah tersebut. Alasannya, wadah sampah yang disiapkan takut dicuri dan menjadi tempat pembuangan sampah bagi pihak lain yang tidak memiliki wadah.
"Itu keluhan yang kami dapat di lapangan dari pemilik ruko," ujarnya.
"Tapi kalau semua pemilik ruko bisa menyediakan, maka kekhawatiran tersebut akan terjawab. Itu yang sedang kita carikan solusinya, bagaimana semua pemilik ruko bisa menyediakan wadah sampah masing-masing," ulasnya.
Meski ada kekhawatiran dari pemilik ruko, lanjut Fiora, namun pihak DLHK tetap mewajibkan ruko di jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah tersebut.
"Bagaimanapun, kami tetap dengan formula awal, bahwa wadah tersebut wajib disediakan oleh pemilik ruko di sepanjang jalan protokol. Karena ini merupakan salah satu upaya meminimalisir pembuangan sampah di sembarang tempat," pungkasnya.