PERHATIAN! ASN Dilarang Mudik, Syamsuar: Nekad Mudik Sanksi Menanti

Kamis, 09 April 2020 | 19:18:59 WIB
Gubri Syamsuar

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN melalui Surat Edaran (SE) larangan mudik tahun ini. Saat pandemi Covid-19.

Jika ada ASN dan non ASN yang melanggar, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menegaskan, akan ada sangsi diberikan.

''Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN,'' tegas Syamsuar, Kamis (9/4/2020) di Gedung Serindit, Kantor Gubernuran.

Menurut Gubri, aturan ini, tertuang dalam SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

''Sangsi sudah disiapkan,'' kata Gubri.

Surat itupun, saat ini, SE dari Menteri itu sudah disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kota.

Larangan mudik ini, sebut Gubri sebagai  salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Provinsi Riau. 

''Bagi ASN yang tidak pulang mudik ini, akan kita perbantukan mengatasi perkembangan Covid-19,'' tegas Gubri.

Masyarakat juga diharapkan Gubri, dapat memilih tidak pulang kampung. Karena dikawatirkan akan membawa virus.

''Masyarakat juga diharapkan jangan pulang. Karena kalau bawa virus, tentunya akan dapat menyebar terhadap warga desa, ataupun keluarga disana. Artinya, tujuannya agar kita semua waspada,'' terang Gubri.

Terkini