Ini Daerah yang Disetujui dan Ditolak Melakukan PSBB oleh Menteri Kesehatan

Jumat, 17 April 2020 | 09:43:09 WIB
Ilustrasi

CELOTEHRIAU - Sejumlah pemerintah daerah sudah dan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah masing-masing. Usul mereka untuk menerapkan PSBB disetujui oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Sejauh ini, ada 11 pemerintah daerah yang usulnya disetujui Menkes Terawan Agus Putranto. Sementara itu, ada 5 pemda yang usulnya belum bisa diterima dan perlu memperbaiki berkas pengajuan PSBB.

Usul yang pertama kali dikabulkan pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Wilayah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu mulai memberlakukan PSBB pada 10 April hingga 14 hari depan.

Pemerintah pusat lalu menyetujui usulan PSBB yang diajukan pemda-pemda sekitar DKI Jakarta, yaitu Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota dan Kabupaten Bogor. Lima daerah tersebut memberlakukan PSBB mulai 15 April.

Disusul Kota Pekanbaru, Riau yang disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. PSBB mulai berlaku di Pekanbaru mulai 17 April.

Pemerintah pusat menyetujui kembali pengajuan PSBB dari tiga pemda, yakni Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan, Banten. Tiga daerah tersebut mulai memberlakukan PSBB pada 18 April.

Teranyar, pada Kamis (16/4), Kota Makassar, Sulawesi Selatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 telah diberikan izin untuk memberlakukan PSBB.

Ada lima daerah yang juga ingin menerapkan PSBB namun ditolak oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menkes Terawan Agus Putranto. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah pusat bukan menolak, melainkan meminta agar pemda yang bersangkutan memperbaiki berkas.

"Pertama saya jelaskan gugus tugas ini tidak perlu ada penolakan, tapi minta lengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya sangat minimal," kata Doni.

Pemda yang belum bisa menerapkan PSBB itu antara lain Kota Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Sorong di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian Menkes juga menolak sementara proposal dari Kota Tegal, di Jawa Tengah yang sudah mengajukan sejak 4 April. Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara juga masih belum boleh menerapkan PSBB.

Terkini