Melintas di Pekanbaru Saat PSBB, Bus ALS dari Purwokerto Diminta Balik Kanan

Rabu, 29 April 2020 | 12:42:21 WIB
Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso saat berada di cek poin pintu Utara.
PEKANBARU - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru telah diberlakukan sejak 17 April 2020 lalu, fakta di lapangan ternyata masih ada angkutan penumpang yang datang dari Provinsi lain ke Kota Pekanbaru. Parahnya, jumlah penumpang dalam bus Antar Lintas Sumatera (ALS) ini mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.
 
"Iya, pagi ini kami dapatkan satu unit Bus Antar Lintas Sumatera yang diberhentikan di posko cek poin pintu utara Rumbai Pesisir karena membawa penumpang dari Purwokerto," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso.
 
Dikatakan Yuliarso, Bus ALS yang berangkat dari Purwokerto sejak 26 April lalu, sudah ditindak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.
 
"Kami bersama pihak kepolisian langsung memberikan surat peringatan teguran. Sesuai dengan Permenhub 25, maka bus tersebut kami minta balik kanan tidak boleh melintas di wilayah yang sedang diberlakukan PSBB," tegasnya.
 
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Perangkat Daerah (Forkopimda) memutuskan PSBB diperpanjang selama 14 hari kedepan.
 
“Hari ke 12 kami melakukan evaluasi bersama forkopimda dan secara regulasi (PSBB) dapat diperpanjang. Kita akan memperpanjang pelaksanaan PSBB mulai tanggal 1 Mei 2020 sampai 14 Mei 2020,” ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus usai rapat, Selasa (27/4/2020) kemarin.
 
Lebih lanjut disampaikannya, adapun pola pelaksanaan PSBB jilid dua di Kota Pekanbaru dalam penerapannya dilapangan masih sama dengan saat ini yang telah dilakukan. Namun lebih diperketat lagi.
 
“Penerapan Masih sama dengan pola seperti saat ini dan bisa diperketat lagi,” tambahnya.
 
Dijelaskannya, PSBB tetap dilakukan mulai pukul 20.00 WIB samapi pukul 05.00 WIB, selama waktu tersebut masyarakat tetap diwajibkan untuk berada di rumah.
 
“Dan setelahnya mulai dari jam 05.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB ini kita berikan kelonggaran bagi mereka yang bekerja dan bergerak dibidang perekonomian,” pungkasnya.

Terkini