Pemda Pelalawan Belum Bisa Terapkan PSBB, Ini Alasannya
Senin, 04 Mei 2020 | 12:46:27 WIB
PELALAWAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan batal mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diterapkan di Kota Pekanbaru. PSBB tersebut diimbau oleh Gubernur Riau H Syamsuar sebagai upaya penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Keputusan untuk membatalkan pengajuan PSBB setelah Pemkab Pelalawan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan elemen lainnya menuntaskan kajian melalui beberapa kali pertemuan.
PSBB dinilai belum cocok diterapkan di Kabupaten Pelalawan dengan berbagai pertimbangan yang mendasar termasuk dampaknya terhadap masyarakat luas.
"Hasil kajian terakhir, untuk saat ini kita belum bisa terapkan PSBB. Kita tidak mengajukannya," terang Bupati Pelalawan, HM Harris.
Menurut Bupati Harris, pertimbangan tak mengajukan PSBB yakni terkait pendanaan yang membutuhkan anggaran besar. Jika hanya untuk tiga bulan saja, mungkin bisa ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan. Namun jika pandemi corona berlangsung lama, akan menguras banyak dana serta sumber daya yang ada. Kemudian terkait sanksi hukum yang dikenakan kepada masyarakat sebagai imbas dari penerapan PSBB.
"Padahal kondisi warga belum siap menghadapi situasi tersebut, mengingat banyak yang bekerja di sektor informal. Sekarang desa-desa juga sudah aktif dalam mengantisipasi Corona ini. Seperti di kampung saya, setiap bolak-balik diperiksa semuanya," tambah Harris.
Penerapan social distancing dan physical distancing akan lebih diperkuat lagi dan dinilai lebih ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pelalawan. Warga juga telah patuh atas anjuran pemerintah serta aparat keamanan tersebut.
"Namun jika situasi ke depan semakin parah, hal itu akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam memberlakukan PSBB. Kita lihat ke depan. Tidak menutup kemungkinan juga (PSBB) ini," ujar Harris.
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan terus melakukan kajian penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti Kota Pekanbaru yang lebih dulu telah memberlakukan PSBB mulai Jumat (17/4/2020) pekan lalu.
Tim gugus tugas Covid-19 mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Semua bidang yang tergabung dalam gugus tugas sedang mencermati langkah-langkah menanggulangi dampak pelaksanaan PSBB. Seluruh pihak dilibatkan termasuk penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pelalawan.
Bupati Harris menyebutkan, pemda menargetkan anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp 63 miliar yang bersumber dari pegeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2020.
Pemkab akan merampungkan pengajuan PSBBdan pergeseran anggaran penanganan virus corona dalam waktu dekat.***(advertorial)