Gaji Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Pra Kerja Rp 77,5 Juta

Senin, 27 Juli 2020 | 13:17:54 WIB

CELOTEH RIAU--Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis mekanisme pemberian gaji dan tunjangan direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja lewat Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 81 Tahun 2020.

Dalam beleid yang diundangkan 20 Juli tersebut, dijelaskan bahwa direktur eksekutif dan direktur berhak atas keuangan, fasilitas perjalanan dinas dan fasilitas jaminan sosial.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Perpres 81/2020, dikutip Senin (27/7).

Hak keuangan bagi diberikan setiap bulan dengan besaran antara lain Rp77,5 juta untuk direktur eksekutif, Rp62 juta untuk direktur operasi, Rp58 juta untuk direktur teknologi, dan Rp54,25 juta untuk Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem.

Kemudian ada pula gaji sebesar Rp47 juta untuk jabatan direktur pemantauan dan evaluasi serta direktur hukum, umum, dan keuangan.

Di samping itu, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.

"Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," terang beleid tersebut.

Sementara fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur operasi; direktur teknologi; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem; direktur Pemantauan dan evaluasi; serta direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Terkini