CELOTEH RIAU--Babibsa Kelurahan Sukaramai Pelda Herman Cokro dan Serda Sumarsono bersama tim gabungan menggelar razia masker didepan Sukaramai Trade Centre Pekanbaru di Jalan Sudirman, Sabtu (22/8/2020).
Pelaksanaan razia masker ini untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai tindak lanjut penerapan perwako nomor 130 tahun 2020.
Pada razia pagi, selain Babinsa Koramil 02 Kota, tampak di lokasi
personil Kodim 0301/Pekanbaru sekitar 8 orang, lalu 40 personi Satpol PP, 10 perosnil Dinas Perhubungan dan 15 orang personil anggota kepolisian.
Babinsa dan tim gabungan langsung memberikan yeguran, imbauan dan sanksi kepada
pengendara motor dan mobil untuk wajib memakai masker.
"Razia ini sebagai salahsatu rangkaian kegiatan Babinsa untuk memutus matarantai Covid.Hari ini kita menjalankan Peraturan walikota nomor 130 tahun 2020," kata Pelda Herman.
Para pelanggar protokol kesehatan itu kata Herman, didata untuk menerima sanksi denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial," katanya
Babinsa juga mengimbau para pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi atau mengabaikan penggunaan masker yang sudah ditetapkan dalam perwako.
"Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan dan biasakan diri menjaga jarak di karamaian," tegasnya.